KLASTERISASI PERIZINAN USAHA MAKANAN SECARA ONLINE MELALUI POJOK DIGITAL BAGI UMKM UNTUK NAIK KELAS

Rafan Darojat, Fatmi Utarie

Abstrak


UMKM sebagai penopang perekonomian nasional yang mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, menjadikan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja. Kemudahan legalitas usaha direalsisasikan dengan perizinan yang dapat dilakukan secara online, hal ini tentunya menjadi ketertarikan dalam kegiatan pengabdian untuk mengklasterkan usaha makanan. Tujuan dari kegiatan PPM Unpad untuk membantu langkah perizinan secara online pada usaha makanan yang berada Desa Marga Mekar dan Desa Pasir Nanjung Kabupaten Sumedang, kegiatan ini pun mendifusikan pengetahuan serta mengklasterkan izin usaha di bidang makanan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan berkelanjutan, karena keterbatasan waktu menjadikan belum mampu menjangkau UMKM yang lebih banyak. Metode Pengabdian Pada Masyarakat dengan metode difusi Iptek berupa pengetahuan pemanfaatan teknologi digital untuk perizinan usaha makanan; dan pelatihan bagi masyarakat serta memberikan Pojok Digital sebagai fasilitas penyediaan perangkat dan jaringan internet. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah mengklasterkan izin usaha makanan yang dibagi menjadi 4 (empat) klaster berdasarkan tingkat risiko, peruntukan usaha, dan izin usaha yang perlu ditempuh. Kegiatan ini pun mampu membantu izin usaha di  Desa Marga Mekar sebanyak 6 UMKM dan di Pasir Nanjung membantu 9 izin UMKM makanan dan 1 izin usaha pupuk kompos untuk mendapatkan NIB dan perizinan lainnya secara online.

 

UMKM, as a support for the national economy that is able to survive in uncertain economic conditions, makes it the responsibility of the government to provide ease of doing business through the Job Creation Law. The ease of business legality is realized with licensing that can be done online; this is, of course, an interest in community service activities to classify food businesses. The purpose of the Unpad PPM activity is to assist with the online licensing steps for food businesses in Marga Mekar Village and Pasir Nanjung Village, Sumedang Regency. This activity also diffuses knowledge and clusters business licenses in the food sector. This activity can be carried out on an ongoing basis, but due to time constraints, it has not been able to reach more MSMEs. The Community Service Method uses the science and technology diffusion method in the form of knowledge of using digital technology for food business licensing and training for the community, as well as providing a Digital Corner as a facility for providing devices and internet networks. The result of this community service activity is to classify food business permits, which are divided into four clusters based on the level of risk, business designation, and business permits that need to be taken. This activity was also able to help 6 MSME business permits in Marga Mekar Village and 9 food MSME permits and 1 compost fertilizer business permit obtain NIB and other permits online.


Kata Kunci


UMKM, klasterisasi perizinan, usaha makanan, UU Cipta Kerja, dan NIB

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Azhar, Muhamad, (2019). Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-undangan di Indonesia”, Administrative Law and Governance Journal, 2, 170.

Budiono, P. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro (Studi di Desa Nginginrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116-125.

CNN Indonesia, (2018). Jokowi Paksa Semua Pemda Jalankan Perizinan Satu Pintu Online. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201021184711-4-196133/airlangga-uu-ciptaker-rampingkan-obesitas-regulasi diakses pada 8 November 2020.

Gunawan, K. (2011). Manajemen BUMDes dalam Rangka Menekan Laju Urbanisasi. Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi, 10(3), 61-72.

Hardijono, R., Maryunani, Yustika, A.E., & Ananda, C.F., (2014). Economic Independence of The Village Through Institutional Village Enterprises (BUMDes). IOSR Journal of Economics and Finance (IOSR-JEF), 3(2), 21-30.

Kemendagri. (2022). Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullohhttps://dukcapil.kemendagri.go.id

Laena, I. 2010. Membedah UMKM Indonesia: Sebuah Kajian Tentang Strategi Pemberdayaan & Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia, Jakarta: Lugas Foundation, 33.

Redi, A., dkk., (2022). Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Muara, 6 (1), 282-292.

Rusdiana, 2014. Konsep Inovasi Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 26.

Sayutri, M. (2011). Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDs) sebagai penggerak Potensi Ekonomi Desa dalam Upaya pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Donggala. Jurnal ACADEMICA Fisip Untad, 3(2), 717-728.

Semuel A. Pangerapan. (2021). webinar Siberkreasi Mahasiswa Makin Cakap Digital. 10 September 2021. Dirjen Aptika Kominfo.

Soedarto dan Hario Puntodewo Siswanto. (2008). Respon Kualitas Bandeng (Chanos Chanos) Asap Terhadap Lama Pengeringan. Berkala Ilmiah Perikanan 3 (1), 51.

Stefanie. C., (2018). Jokowi Paksa Semua Pemda Jalankan Perizinan Satu Pintu Online. Artikel CNN Indonesia

Peraturan Perundang-undangan:

Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Keputusan Direktur Registrasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor: HK.02.02.52.523.01.22.23 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Direktorat Registrasi Pangan Olaha




DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v5i3.37155

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)