Implementasi Perjanjian Paris dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Aldy Nofansya, Deasy Silvya Sari, Dina Yulianti

Abstrak


Artikel ini menjelaskan implementasi Perjanjian Paris dalam kebijakan luar negeri Indonesia dalam yang berfokus pada dilema antara kepentingan ekonomi dan lingkungan dalam sebuah pengambilan keputusan. Penelitian menggunakan konsep kebijakan luar negeri pada dua aspek (Internal dan eksternal) dalam pengambilan keputusan. Penulis memilih metode riset kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka dan internet-based research. Penelitian ini menunjukan bahwa kepentingan ekonomi dan penyelamatan lingkungan melatarbelakangi pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Perjanjian Paris. Dilema kepentingan ekonomi dan lingkungan menghambat Indonesia mengambil sikap untuk mencapai target  Nationally Determined Contribution (NDC). Pembangunan ekonomi hijau menjadi alternatif dalam mengintegrasikan dua kepentingan yang berbeda dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris.

Kata Kunci


Kebijakan Luar Negeri, Perjanjian Paris, Indonesia, Kepentingan Ekonomi, Kepentingan Lingkungan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmed, J. (2020). THE THEORETICAL SIGNIFICANCE OF FOREIGN POLICY IN INTERNATIONAL RELATIONS-AN ANALYSES. Journal of Critical Reviews Vol7, Issue 2 ISSN- 2394-5125, 787-791.

Aisya, N. S. (2019). Dilema Posisi Indonesia dalam Persetujuan Paris tentang Perubahan Iklim. Indonesian Perspective, 118-132 Vol 4.

Alden, C., & Aran, A. (2017). Foreign Plicy Analysis. 711 Third Avenue, New York, NY 10017: Routledge.

Anggraeni, K. (2018). Bappenas: Industri Kelapa Sawit Serap 16,2 Juta Tenaga Kerja. Jakarta: Tempo.co.

Arisanti, D. (2017). Politik Indonesia dalam Isu Lingkungan : Studi Kasus Kepentingan Indonesia dalam KTT Perubahan Iklim di Paris Tahun 2015. The 6th University Research Colloquium, 269-280.

Bakary, U. S. (2016). Metode Penelitian Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bappenas. (2020). Indonesia Green Growth Program. Diambil kembali dari Green Growth : http://greengrowth.bappenas.go.id/pengetahuan-pertumbuhan-hijau/

Burchill, S., & Linklater, A. (1996). Theories of International Relations. New York: ST Martin's Press.

Direktorat Jenderal Perkebunan. (2019). Luas Areal Kelapa Sawit Menurut Provinsi di Indonesia, 2015-2019. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan.

Greenpeace. (2020, Desember 11). 5 Tahun Perjanjian Paris, Indonesia Memperburuk. Diambil kembali dari Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44452/5-tahun-perjanjian-paris-indonesia-memperburuk-krisis-iklim/

Intergovernmental Panel on Climate Change. (2014). Climate Change2014: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I,II, and II to the Fifth Assessment Report of theIntergovernmental Panel on Cimate Change. Geneva,Switzerland 151pp.,https://www.ipcc.ch/report/ar5/syr/: IPCC.

JDIH BPK RI. (2016, Oktober 25). Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Diambil kembali dari JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37573

Jurnal Bumi. (2020, Agustus 27). Top 10 Negara Penghasil Sawit Terbesar. Diambil kembali dari Jurnal Bumi: https://jurnalbumi.com/top/negara-penghasil-sawit/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020, Februari 18). Update Komitmen Target Penurunan Emisi Indonesia. Diambil kembali dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2324

Marbun, P. (2018). Kepentingan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Paris. Jurnal PIR Vol 2, 161-173.

Petrenko, C., Paltseya, J., & Searle, S. (206, July). White Paper: Ecological Impact of Palm Oil Expansion in Indonesia. Diambil kembali dari The International Council on Clean Transportation.

Seo, S. N. (2017). Beyond the Paris Agreement: Climate change policy negotiations and future directions. Regional Science Policy & Practice, 121-141.

WALHI. (2020, Desember 12). Lima Tahun Perjanjian Paris: Kebijakan Iklim Indonesia Tidak Serius dan Ambisius. Diambil kembali dari Pernyataan Sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI): https://www.walhi.or.id/lima-tahun-perjanjian-paris-kebijakan-iklim-indonesia-tidak-serius-dan-ambisius

Windyswara, D. (2018). Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Paris Climate Agreement 2016. eJournal Hubungan Internasional, 1419-1440 ISSN 2477-2623 (online), ISSN 2477-2615 (print.

Zuhir, M. A., Nurlinda, I., Imami, A. A., & Idris. (2017). INDONESIA PASCA RATIFIKASI PERJANJIAN PARIS 2015;. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, Hal 231-248.




DOI: https://doi.org/10.24198/padjir.v5i1.39685

Padjadjaran Journal of International Relations Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)