Khazanah: Hart

Atip Latipulhayat

Abstract


Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam positivisme hukum memberikan kritik yang cukup substantif, khususnya kepada Austin. Salah satu yang serius mengkritik positivisme Austin adalah Hart yang menganggap bahwa formula tunggal Austin dalam memaknai hukum sebagai ‘perintah penguasa’ (command of sovereign) kurang memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Menurut Hart, hukum adalah ‘rule’ (aturan), tapi bukan aturan seperti yang dimaknai oleh penganut positivisme klasik seperti Austin bahwa aturan itu adalah produk dari penguasa. Sesuatu disebut aturan, menurut Hart bukan karena ia diproduksi oleh penguasa, melainkan karena ia diterima dan beroperasi di masyarakat. 

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a12


Refbacks



 This journal is indexed on:

 DOAJ One Search Crossref ISJD Google Scholar IPI    

View full indexing services.


Recommended Tools:
      
Creative Commons License

PJIH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 Editorial Board of Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum © 2022