Editorial: Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint dalam Kerangka Demokrasi

Atip Latipulhayat

Abstract


Judicial activism dan judicial restraint menjadi topik hangat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak permohonan perluasan makna dari Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik judicial activism maupun judicial restraint sejatinya merupakan dua terma yang lahir dari tradisi hukum Amerika Serikat. Kedua tema tersebut secara umum melukiskan perbedaan pandangan para hakim dan ilmuwan hukum mengenai persepsi mereka terhadap hukum dan fungsi hakim di dalam bangunan ketatanegaraan yang demokratis.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a0

 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 This journal is indexed on:

 DOAJ One Search Crossref ISJD Google Scholar IPI    

View full indexing services.


Recommended Tools:
      
Creative Commons License

PJIH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 Editorial Board of Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum © 2022