Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Romli Atmasasmita

Abstract


Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain.

Legal Analysis on Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering

Abstract

Money laundering is a new type of crime in criminal law, finance law, and banking law. The regulation of money laundering in Indonesia is regulated in a specific law which has been revised for several times. The newest version is Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. Nonetheless, the approach and elements of criminal law used in this law is not suitable to be applied in money laundering regulation. Instution's overlapping authorities are also found in this regulation. This article also elaborated Comparation of money laundering regulation in other countries.

 

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1


Keywords


tindak pidana pencucian uang; studi komparasi; hukum pidana; Konvensi Wina 1988; pembuktian terbalik

Refbacks



 This journal is indexed on:

 DOAJ One Search Crossref ISJD Google Scholar IPI    

View full indexing services.


Recommended Tools:
      
Creative Commons License

PJIH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 Editorial Board of Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum © 2022