GURU AGAMA SEBAGAI LEGITIMATOR INFORMASI MASYARAKAT PEDESAAN DI ERA DIGITAL
Abstrak
Pada Akhir tahun 2016, pemuka agama Islam mendapat sorotan bukan hanya dari dalam namun juga dari luar negeri, berkaitan dengan berhasilnya seruan aksi 411 dan 212 yang menuntut peradilan atas Basuki Cahaya Purnama. Peristiwa ini menunjukkan bahwa di era media digital ini, pemuka agama masih memiliki pengaruh untuk menggerakkan massa. Berkaitan dengan itu, pemuka agama perlu dipertimbangkan untuk ikut serta dalam menyukseskan program-program pembangunan dan menjadi agent of change dalam difusi inovasi guna memajukan masyarakat, khususnya masyarakat perdesaan di Jawa Barat. Masyarakat pedesaan memerlukan opinion leader atau legitimator informasi dari media, khususnya media digital yang berkembang saat ini. Salah satu pemuka agama yang pada tahap awal perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai peran dan fungsinya di era digital adalah guru agama. Lebih khusus lagi adalah guru agama di Madrasah Tsanawiyah karena mereka berhadapan dengan murid-murid remaja yang kesehariannya tidak dapat terlepas dari media digital. Kegiatan Pengabdian ini dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran. Di Kabupaten ini terdapat setidaknya 25 Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta. Pengabdian telah dilaksanakan pada 4 s.d.6 Agustus 2017, dengan lokasi yang dipusatkan di Kantor Desa Cinta Ratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Hasilnya menunjukkan bahwa guru Agama melaksanakan fungsi legitimator Informasi bukan hanya pada murid mereka namun juga masyarakat di lingkungan sekitar mereka
Keywords: legitimator Informasi; guru agama; masyarakat perdesaan
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Jurnal ini Terindeks di:
PENERBIT
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran