PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT TRADISIONAL

Eman Suparman

Abstrak


Masyarakat tradisional yang tersebar di berbagai desa di Indonesia masih banyak jumlahnya.  Masyarakat tradisional tersebut memenuhi kebutuhan hidup dengan upaya yang dapat mereka lakukan sesuai dengan letak geografis, sumber daya alam, tingkat sumber daya manusia juga kondisi sosial ekonomi serta budaya masyarakat tersebut.  Hasil kreativitas yang dihasilkan masyarakat tradisional ini terkadang memiliki ke khas an tersendiri yang berbeda satu sama lain dengan masyarakat tradisional di beberapa desa.  Kampung Cireundeu Cimahi sebagai salah satu kampong adat yang memiliki ke khas an tersendiri, antara lain masyarakatnya mengolah berbagai macam makanan dan bahan makanan yang berasal dari singkong.  Hal tersebut dilakukan karena ada pengaruh kepercayaan dan budaya turun temurun di mayarakat Cireundeu tersebut.  Namun demikian hal itu menjadi objek kekayaan intelektual dari masyarakat tradisional yang perlu mendapat perlindungan hukum.Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yang didukung data sekunder dan data primer dari lapangan yang didatangi langsung oleh Penulis, selanjutnya dianalsis secara yuridis kualitatif.  Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa hasil kreativitas masyarakat tradisional Kampung Cireundeu sangat unik, namun sampai saat ini belum mendapat perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang menjadi cirri khas di masyarakat tersebut.

 


Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Masyarakat Tradisional

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal ini Terindeks di: 

PENERBIT

Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Lt. 4, Jl. Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363