PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NO.2 TAHUN 2015

Sherly Ayuna Putri

Abstrak


Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Sebagai referensi maupun rujukan untuk ide-ide yang relevan terkait penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court;untuk mengetahui tataran sistem penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata di Pengadilan, sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalahuntuk mengetahui karakteristik khusus dalam prosedur penyelesaian gugatan sederhana; untuk mengetahui perbedaan antara acara pemeriksaan perdata biasa dengan acara penyelesaian gugatan sederhana dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat diajukan oleh subyek hukum yang tidak menerima putusan dari hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan membicarakan seputar Gugatan sederhana dan permasalahan yang ada didalamnya, selain itu juga kita cantumkan permasalahan mengenai kepastian penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai gugatan sederhana.

 


Kata Kunci


Gugatan Sederhana, Pembuktian, Sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal ini Terindeks di: 

PENERBIT

Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Lt. 4, Jl. Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363