PRAKTIK PENGAJUAN ISBATH NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
Abstrak
Pencatatan perkawinan di lain pihak sangatlah penting. Selain demi terjaminnya ketertiban akta nikah, pencatatan perkawinan juga berfungsi untuk mendapatkan hak-hak, dan terlepas dari perasangka dan keragu-raguan, kelalaian yang cacat secara hukum. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku kutipan akta nikah dapat melangsungkan isbat nikah di Pengadilan Agama. Penelitian ini untuk mengkaji tentang praktik isbath nikah di Pengadilan Agama dan Akibat Hukum dari Isbath Nikah. Berdasarkan hasil penelitian pertama Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan Pasal 7 KHI. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal Saudara, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua akibat hukum dari pelaksanaan sidang isbat nikah diluar negeri tidak jauh berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perkawinan di Indonesia yaitu timbulnya hak dan kewajiban suami dan isteri, hak dan kewajiban orang tua serta kekuasaannya, timbul juga hak perwalian dan akibat-akibat hukum yang lain yang disebabkan oleh perkawinan. Akibat hukum tersebut timbul begitu pencatatan perkawinan atas perkawinan secara agamanya telah sah di mata hukum Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya putusan sidang isbat nikah berupa Akta Nikah atas perkawinan antara suami dan istri yang telah dilaksanakan secara agama.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Jurnal ini Terindeks di:
PENERBIT
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran