IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

Ghina Hanamunika, Deasy Silvya Sari, Ratna Meisa Dai

Abstrak


Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai Implementasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, menggunakan model implementasi kebijakan model teori David L.Weimer dan Aidan R.Vinning. Metode kualitatif penulis menemukan bahwa implementasi kebijakan Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dilaksanakan melalui proses berikut (i) logika kebijakan, (ii) lingkungan tempat kebijakan, (iii) kemampuan implementor kebijakan. Kebijakan ini dibuat agar pegawai Non PNS atau disebut tenaga honorer baik dilingkungan pemerintah pusat dan daerah dapat beralih status mejadi bagian pegawai ASN yang disebut PPPK sehingga mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai lainya, selain itu kebijakan ini juga bertujuan untuk pengaturan pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan, dan meningkatkan profesionalisme dalam kepegawaian.


Kata Kunci


PPPK, Pengadaan Pegawai, Implementasi Kebijakan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anderson, J. (1979). Public Policy Making (Second ed). New York: Holt Renehart and Winston.

Aryuni, w. (2010). Peranan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar).

Ayunintyas, N. (2017). (PDF) Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi .

Bandung, B. K. (n.d.). Retrieved Juni 17, 2020, from https://bkpsdm.bandungkab.go.id/.

Creswell, J. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design (2nd edition ed.). California: Sage Publications.

Faedlulloh, d. (2015). Kerja Dalam Kesetaraan: Studi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Proyeksi Konfigurasi Aparatur Sipil Negara (Asn) Di Indonesia. dodi faedululloh.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.

Juliani, H. (2019). DiskresiDalamRekrutmenPegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Kurniawan, R. (2020). Upaya Pemerintah dalam Menerapkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dI Kabupaten Aceh Utara.

Moleong, L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung.

Qomarani, l. n. (2020). Anomali_Kehadiran_Pegawai_Pemerintah_Dengan_Perjanjian_Kerja_Pppk_Dalam_Cakrawala_Kepegawaian_Di_Indonesia.

R.Vining, D. a. (2010). Policy Analysis. upper saddle river, new jersey.

Ramandey, L. (2014). DampakPenerapanSistem Merit terhadapRekrutmenPegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Kota Jayapura.

Tobirin. (2018). Tantangan_dan_Peluang_Penerapan_Manajemen_Berbasis_Kinerja_Pada_Pegawai_Pemerintah_Dengan_Perjanjian_Kerja_di_Daerah




DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v3i3.31921

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


RESPONSIVE: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik telah Terindeks Di:

      
  
 
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.