PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT MELALUI KEBIJAKAN INPASSING DI UNIVERSITAS PADJADJARAN

Yayan Nuryanto, Agus Taryana, Teguh Sandjaya

Abstrak


Penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing di Universitas Padjadajaran periode tahun 2017 sampai dengan Akhir November 2021, menjadi salah satu penetapan jabatan fungsional Universitas dalam melaksanakan kebijakan inpssing yaitu Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, jabatan tersebut sangat dibutuhkan oleh Universitas Padjadjaran. Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji bagaimana Pengangkatan jabatan fungsional Pranata Humas melalui penyesuaian/inpassing merupakan salah satu reformasi birokrasi dalam penataan jabatan fungsional, berdasarkan Peraturan  Pemerintah nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 164,  pola karir Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk keselarasan potensi dan kompetensi yang berdampak pada peningkatan kinerja instansi pemerintah, dijadikan dasar/pedoman  untuk menyusun  urutan jabatan, penempatan dan/atau perpindahan Aparatur Sipil Negara dalam jenjang jabatan dan atau antar posisi di setiap jabatan,  secara berkesinambungan antara pola karir yang dibentuk instansi dan pola karir secara nasional dalam penguatan jabatan fungsional Pranata Humas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif  dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang bertujuan untuk mengkaji pola karier jabatan fungsional melalui inpassing pranata Pranata Humas dapat dibentuk dengan mengunakan model vertikal, horizontal dan diagonal di Universitas Padjadjaran, kenyataannya  dibentuknya  pola karier jabatan fungsional Pranata Humas yang memiliki kompetensi, profesional, mandiri,  kreatif dan inovatif, bisa menjawab kebutuhan Universitas Padjadjaran dalam merespon tuntutan perubahan lingkungan nasional, regional dan global.

Kata Kunci


Jabatan Fungsional, Pranata Humas, Inpassing, Pola Karir

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hasibuan Malayu S. P. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta

S.Ruky, H. Achmad. (2003). SDM Berkualitas Mengubah Visi Menjadi Realitas.PT Gramedia.Jakarta.

Zainal, Veithzal Rivai dkk. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari teori ke Praktik.

Mukarom Zeanal & Laksana, Muhibudin. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Pustaka Setia Bandung

Fahrani, Novi Savarianti. (2013). Civil Service Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Volume 7. No. 1. Pusat Pengkajian dan Peneliian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Idris, I. K. (2014). Peran Humas Pemerintah Di Era Keterbukaan Informasi (Analisis Isi Permenpan-RB No. 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya). Jurnal Universitas Paramadina, 11(3), 1146–1163. https://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/article/view/50

Moleong, L.J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Natalia, F., & Yuliyanti, D. (2020). Kendala Yang Dihadapi Penerjemah dan Pranata Humas Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 24(2), 133–155. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v24i2.131

Nazir, Moh. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia

______________. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan M asyarakat dan Angka Kreditnya.

______________. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.




DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v5i1.38876

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


RESPONSIVE: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik telah Terindeks Di:

      
  
 
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.