IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DI DPMPTSP KOTA CIREBON
Abstrak
Perizinan berusaha merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang baru akan atau sudah berjalan. Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri bertujuan untuk menjamin pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya dengan melihat faktor-faktor seperti lingkungan, keselamatan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menggunakan Sistem Online di DPMPTSP Kota Cirebon. Metode riset menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi pustaka, wawancara, dan observasi. Analisis menggunakan konsep keberhasilan implementasi dari Christoph Knill dan Jale Tosun. Hasil riset menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem online masih kurang efektif, penyediaan layanan masih mengalami banyak hambatan, serta ketidakpatuhan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya aspek kelengkapan kebijakan yang berhasil dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan teknisi dari tiap daerah, memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mematuhi ketentuan, serta banyak data yang lengah sebab banyak data yang memerlukan pengawasan.
Business licensing is a legal document that must be owned by business actors who are just starting or already running. Risk-based business licensing aims to guarantee that business actors carry out their business activities by looking at factors such as the environment, safety, etc. by the provisions of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing. This research aims to determine the Implementation of a Risk-Based Business Licensing Policy Using an Online System in DPMPTSP Cirebon City. The research method uses a qualitative descriptive approach—data from literature studies, interviews, and observations. The analysis uses Christoph Knill and Jale Tosun's concept of implementation success. The research results show that the implementation of risk-based business licensing policies using the online system is still less effective, service provision still experiences many obstacles, as well as non-compliance by business actors to comply with applicable regulations. Only the completeness aspect of the policy was successfully implemented. Therefore, it is necessary to involve technicians from each region and provide incentives to business actors who comply with the provisions, many data are caught off guard because there is a lot of data that requires supervision.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dewi, K. S. D. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik, Proses, Implementasi dan Evaluasi. Penerbit Samudra Biru.
Dinata, A. M. D., & Silviana, A. (2024). Implementasi Kebijakan (OSS-RBA) Dalam Rangka Pelayanan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non-Pertanian. Jurnal Studi Hukum Modern, 06(2), 106–130. https://journalpedia.com/1/index.php/jshm
Farida, I., & Radian, L. M. (2024). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. UNES: Law Review, 6(4), 11078–11092.
Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Universitas Negeri Gorontalo Press Anggota IKAPI.
Kharimah, M., & Isyuniandri, D. (2022). Edukasi Kepengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 4(4), 521–529. https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i4.838
Knill, C., & Tosun, J. (2020). Public Policy: New Introduction. Red Globe Press.
Lontoh, M., Pangkey, I., & Dilapanga, A. R. (2023). Implementation Of OSS-RBA Licensing at the Department of Capital Investment and One-Door Integrated Services, North Minahasa District. International Journal of Information Technology and Education (IJITE), 3(1), 127–139. http://ijite.jredu.idhttp://ijite.jredu.id
Mulyani, T., Hidayatulloh, M., & Sulistyarini, A. D. (2024). Kebijakan Penerbitan Nomor Induk BerusahaBagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Rampai Jurnal Hukum, 3(1), 78–92.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Rokhman, B., Tobirin, Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580. https://idm.or.id/JSER/index.
Rosidah, D. (2024). Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Retorika Jurnal Komunikasi, Sosial, Dan Ilmu Politik, 1(4), 234–248.
Rosidi, D. (2022). Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Di Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal, 4(2), 75–85. http://ejournal.unsub.ac.id/index.php/publik
Rusli, B. (2013). Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif. Tim Hakim Publishing.
Safitri, D., Hendrayady, A., & Poti, J. (2023). Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Ke Menengah Berbasis “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS RBA) Di Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 103–118.
Salinan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Sutisnawinata, A., Arenawati, & Riswanda. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada DPMPTSP Kota Serang. Internation Journal of Demos, 5(2), 200–2011.
Utomo, W. T. S., Sunyata, L., & Patriani, I. (2024). Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Online di Dinas PMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah. KhatulistiwaKhatulistiwa Profesional: Jurnal Pengembangan SDM Dan Kebijakan Publik, 5(2), 104–115. https://oss.go.id
DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v8i1.61157
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.