IMPLEMENTASI PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Abstrak
Sertipikat tanah elektronik merupakan suatu inovasi baru dalam reformasi administrasi pertanahan di Indonesia. Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2023 dengan adanya Peraturan Menteri Agraria. BPN Kota Bandung sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN berwenang upaya reformasi tersebut. Implementassi Sertipikat Tanah elektronik telah diterapkan di Kota Bandung sejak tahun 2024, namun penggunaan sertipikat tanah elektronik dikalangan masyarakat Kota Bandung masih sangat rendah yaitu 1,88%. Untuk itu penelitian ini berupaya untuk menganalisis tentang penerapan sertipikat tanah elektronik di Kota Bandung. Berdasarkan teori penerapan kebijakan George Charles Edward III, keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama: komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai implementasi kebijakan penerbitan sertipikat tanah elektronik di BPN Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi masih perlu untuk dioptimalkan terutama pada sosialisasi langsung kepada masyarakat. Proses komunikasi yang dilakukan oleh BPN Kota Bandung mayoritas menggunakan sosial media sehingga perlu untuk ditingkatkan lagi. Sosialisasi langsung kepada masyarakat masih untuk dilakukan agar pemahaman dan penerimaan terhadap sistem digital semakin meningkat.
Electronic Land Certificates represent a new innovation in the reform of Land Administration in Indonesia. This policy was established in 2023 through a regulation issued by the Minister of Agrarian Affairs. As a vertical institution of the Ministry of ATR/BPN, The Land Office (BPN) of Bandung City is authorized to implement this reform. The implementation of electronic land certificates began in Bandung in 2024; however, public adoption remains very low, at only 1.88%. This study aims to analyze the implementation of electronic land certificates in Bandung City. Using George C. Edward III’s policy implementation theory, this study examines four key factors that influence policy success: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. A qualitative method is employed to gain a deeper understanding of the policy implementation process at the BPN Bandung office. The findings indicate that communication efforts need to be optimized, particularly through direct outreach to the public. Currently, BPN Bandung relies heavily on social media for public communication, which has proven insufficient. Therefore, face-to-face socialization efforts should be enhanced to improve public understanding and acceptance of the digital system.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anta Kusuma, I. G. K. C. B., & Simanungkalit, Y. T. S. (2022). Implementasi Insentif Pajak Menurut Model G Edward III. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 236–248. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1523
Assidiqih, G., & Susilowati, I. F. (2021). Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, Salam 2020, 57–72.
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
Bandung, B. K. (2021). Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung tahun 2020-2024. 1–23.
Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441
Diskominfo. (2024). Pemkot Bandung deklarasikan diri sebagai Kota Lengkap. https://jabarprov.go.id/berita/pemkot-bandung-deklarasikan-diri-sebagai-kota-lengkap-sertipikat-tanah-13910
Fiantika, F., Wasi, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata, Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami, & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Y. Novita (Ed.), Rake Sarasin. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOG.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital . 1(6), 186–199.
Huda, N., & Wandebori, H. (2021). Problematika Transformasi Sertipikasi Tanah Digital. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1), 17–28. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.7
Kholis, N., & Soesilo, G. B. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(3), 154–173. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i3.3590
MANYO’E, E. T. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Pelatihan Pola Satu Pintu Dengan Model Edward Iii Di Kabupaten Gorontalo. KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 2(3), 227–240. https://doi.org/10.51878/knowledge.v2i3.1599
Rachman, A. M. I., & Hastri, E. D. (2021). Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Mulawarman Law Review, 6(32), 91–104. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.646
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek
Septiana, A. R., Suprapto, Bormasa, M. F., Alalsan, A., Mustanir, A., Wandan, H., Razak, M. R. R., Lalamafu, P., Triono, Mosshananza, H., Kusnadi, I. H., Sunariyanto, Rijal, S., & Seran, D. A. N. (2023). Kebijakan Publik: Teori, Formulasi Dan Aplikasi (A. Yanto (ed.); 1st ed., Issue Maret). PT Global Eksekutif Teknologi.
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tawai, A., & Johanis, A. P. (2025). Implementasi Kebijakan : Analisis Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Model Edward III. 4(3), 479–491.
DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v8i2.62260
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.