PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH: ANALISIS PROSES DAN TANTANGAN

Natanael Silaban, Erna Herawati, Jovanscha Qisty Adinda FA

Abstrak


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis proses dan tantangan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Metode Penelitian yang diguanakan yaitu deskriptif evaluatif dengan pengumpulan data melalui wawancara tidak tersruktur, observasi, studi literatur, serta menjadi Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur. Hasilnya, peraturan gubernur yang dibentuk sudah menjadi rancangan yang utuh namun belum ditetapkan sehingga tidak memiliki sifat yang mengikat. Kesimpulan nya dalam penyusunan rancangan masih memiliki kendala serta masih bisa diatasi dan rancangan peraturan tersebut telah melalui 5 dari 6 tahapan proses penyusunan rancangan, namun sebagian besar tahapan sudah sesuai memenuhi ketentuan secara substansif dan prosedural.

 

The purpose of this research is to analyze the process and challenges in the drafting of the West Java Governor Regulation on Regional Taxes and Regional Retribution conducted by the West Java Regional Revenue Agency. The research method used is descriptive evaluative with data collection through unstructured interviews, observation, literature study, and becoming a Governor Regulation Drafting Team. As a result, the governor's regulation that was formed has become a complete draft but has not been determined so that it does not have a binding nature. The conclusion is that the drafting still has obstacles and can still be overcome and the draft regulation has gone through 5 of the 6 stages of the drafting process, but most of the stages are in accordance with substantive and procedural provisions.


Kata Kunci


adan Pendapatan Daerah; Penyusunan Peraturan; Pajak Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. (2025). https://bapenda.jabarprov.go.id/

Djaenuri, M. A. (2022). Buku Putih Pemerintahan Indonesia: Hubungan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah. MIPI.

Elcaputera, A., Wali, A., & Wirya, A. (2022). Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121.

Harto, P., Utami, I., & Wardhani, R. S. (2022). Derajat Otonomi Fiskal Daerah Kabupaten Bangka Barat. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(4), 3804–3814. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1165

Irmawati, Syam, A. B., Baharuddin, & Sudirman. (2024). OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PAJAK DAN RETRIBUSI. Jurnal Ilmiah Administrasita, 15(1), 74–82. https://doi.org/10.47030/administrasita.v15i1.752

Julranda, R., Simanjuntak, P. M., & Effendi, S. F. (2022). Quo vadis: Penerapan asas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 10(2), 220–229.

Kenap, A. (2021). Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah. Lex Administratum, 9(3).

Mohammed, A., Ahmed, B., & Salihu, A. M. (2015). Expenditure and Internally Generated Revenue Relationship: An Analysis of Local Governments in Adamawa State, Nigeria. Journal of Arts, Science & Commerce, 6(3), 67–77.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2023). https://jdih.jabarprov.go.id/

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur, (2016). https://jdih.jabarprov.go.id/

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 35 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023

Septiani, I., & Isnawati, N. W. (2024). EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA BARAT. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 7. https://doi.org/10.24198/responsive.v7i4.60881

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pub. L. No. 1/2022 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23/2014 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30/2014 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

Widjaya, H. (2014). Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom. PT Raja Grafindo Persada.

Zubarita, F. R. (2023). Politik Hukum Perubahan Pengaturan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42804




DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v8i1.62331

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


RESPONSIVE: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik telah Terindeks Di:

      
  
 
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.