PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH BALAI PEMASYARAKATAN
Abstrak
Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pendamping Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadila (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa PK tidak dapat melakukan pendampingan secara penuh sebagaimana mestinya kepada ABH yang menjalani proses peradilan. Hal ini antara lain disebabkan oleh keterbatasan jumlah PK yang dimiliki BAPAS sehingga seorang PK harus mendampingi beberapa orang ABH yang seringkali lokasinya berjauhan dengan waktu yang terbatas. Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan ABH dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan. BAPAS dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menangani ABH berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, sesuai perundangan-undangan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bartolla, Clemens. 1985. Juenile delinquency. University of Northern lowa USA. Allyn and Bacon fourth edition.
DuBois, B. & Miley, K. (2010). Social Work: An Empowering Profession 6th ed. Boston: Pearson Education.
Hardy, Dr. Stephen. 1997. Law For Social Workers. Great Britain: Cavendish Publishing limited.
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep
Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada
Raharjo, ST. 2015. “Pekerjaan Sosial Generalis, Suatu Pengantar Bekerja
Bersama Organisasi dan Komunitas”, Edisi Revisi Buku, Unpad Press,
Raharjo, ST. 2015. “Dasar Pengetahuan Pekerjaan Sosial”, Buku, Unpad Press Raharjo, ST., Taftazani, BM., Apsari, NC.,
Santoso, MB. 2016. “PANDUAN PRAKTIKUM MIKRO (Konseling dan Pengembangan Diri)”. Buku . Unpad Press.
Raharjo, ST. 2015. “Assessment dan Wawancara dalam Prakti Pekerjaan
Sosial dan Kesejahteraan Sosial”, Edisi Revisi Buku, Unpad Press
Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Sambas, Dr. Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sharma, Swati. 2001. BSWE 002: Interventions with individuals and
groups. Delhi: Neeraj Book
Sugiyono. 2009. Metode penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Surakhmad, Winarno. 1998. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metode Teknik. Bandung:Tarsito.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI: https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13819
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.