BURUH VS PERUSAHAAN (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia)

Randi Randi

Abstrak


Perkembangan serikat buruh di Indonesia sangat pesat. Tentunya perkembangan tersebut tidak terlepas dari tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut jumlah buruh semakin meningkat dan hak-hak buruh semakin perlu diperhatikan baik oleh pemerintah, perusahaan maupun oleh organisasi buruh itu sendiri. Adapun fokus dalam tulisan ini, akan membahas bagaimana konflik buruh driver gojek dengan PT Go-Jek yang berbasis teknologi terjadi, dan katup pengaman dalam konflik tersebut. Sebab untuk mempertahankan struktur sosial dalam perusahaan dibutuhkan “win win solution”. Sebagaimana Coser menjelaskan bahwa konflik dapat mempertahankan atau membentuk strutur sosial baru, dan katup pengaman berperan sebagai peredam konflik diantara dua pihak, konflik yang terjadi antara buruh/pekerja dengan perusahaan pada masa industrial. Analisis konflik yang terjadi antara buruh driver gojek dengan PT Go-Jek, ada tiga tuntutan buruh/pekerja terhadap PT Go-Jek, yaitu pengembalian tarif ke harga semula, diangkat menjadi karyawan, dan transparansi dana.

Kata Kunci


Buruh, driver, Go-Jek, konflik, perusahaan ABSTRACT

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Fenwick, C., Lindsey, T., & Arnold, L. (2002). Reformasi Penyelesaian Perselisihan Perburuan di Indonesia. Jakarta: ILO.

Ghosh, A. (2002). Buku Pegangan Pelatih (Hubungan Industrial dan Kerjasama Tempat Kerja). Jakarta: ILO.

ILO. (2002). Buku Panduan Undang-undang Serikat Buruh/Serikat Pekerja Indonesia (UU No. 21/2000). Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.

Poloma, M. M. (2007). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sandra. (2007). Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia. Jakarta: TURC.

Sutinah. (2011). Konflik Industrial (Suatu Kajian Kritis Terhadap Konflik Industrial). Surabaya: FISIP Universitas Airlangga.

Jurnal

Ereste, E. J. (2016, Februari Kamis). Data Keanggotaan Organisasi Buruh Indonesia di Kemenaker RI Tidak Akurat. pp. 1-4 .

Novius, A. (20017). Fenomena Kesejahteaan Buruh/Karyawan Perusahaan Di Indonesia (Phenomenon Employee/Laborer's Benefit in Indonesian Corporates). Fokus Ekonomi, Vol. 2 , 81 91.

Purwaningsih, R. (2008). KONFLIK ANTAR SERIKAT BURUH. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 143-148.

Utomo, I. S. (2005). Suatu Tinjauan Tentang Tenaga Kerja Buruh di Indonesia. Journal The WINNERS, , 84 Vol. 6 No. 1, : 83-93.

Undang-Undang

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja /serikat buruh

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Web Resmi

www.metro.news.viva.co.id. (2016).




DOI: https://doi.org/10.24198/share.v7i2.15680

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.