IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (STUDI KASUS DI KOTA CIMAHI)

Ishak Fadlurrohim, Soni Akhmad Nulhaqim, Sri Sulastri

Abstrak


Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut E-warong yang bekerjasama dengan Bank Penyalur. Kekuatan bantuan sosial pangan non tunai ini adalah penerima manfaat secara efisien dan efektif mampu mengoptimalkan bantuan yang diberikan berdasarkan tingkat kebutuhannya sehingga secara tidak langsung dapat menggairahkan kehidupan ekonomi yang bersangkutan, terjadinya proses internalisasi keuangan inklusif kepada fakir miskin melalui revitalisasi peran lembaga perbangkan, terhindarnya sejumlah kasus inefisien dan inektivitas sebagaimana penyaluran bantuan sosial pangan sebelumnya dan memerlukan manajemen yang baru. Pelaksanaan program BPNT (mencakup : registrasi, penggantian data, kontak informasi dan pengaduan) yang terdiri dari Kordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kabupaten/ Kota, Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/ Kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH dan Asisten pendamping PKH untuk daerah sulit. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Weinbach (1994) dalam Kettner (2002), mengatakan bahwa, manajemen dapat dianggap sebagai fungsi spesifik yang dilakukan oleh orang-orang dalam lingkungan kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan pencapaian tujuan organisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan menggambarkan tentang implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (studi kasus di Kota Cimahi). Informan ditentukan berdasarkan purposive sampling (Informan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu peneliti), teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam (indeph interview, observasi partisipatif dan studi dokumentasi. Artikel ini menunjukkan Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau dan mengurangi penyimpangan. Inilah yang menjadi sistem manajemen baru.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kettner, Peter M. 2002. Human Social Organizations. Boston. A Pearson Education Company. ISBN 0-205-31878-9.

Rex A. Skidmore.1995. Social Work Administration Dynamic Management and Human Relationships. Third Edition. Allyn & Bacon A simon & schuster Company Needham Heights, ISBN 0-13-669037-8.

Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai. Cetakan pertama. 2017. Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. 2018. Direktoral Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680).

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199).

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228 /PMK.05/2016 tentang belanja bantuan sosial pada kementerian negara/ lembaga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 940).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 03 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27).

Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2017 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 140/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018.




DOI: https://doi.org/10.24198/share.v9i2.20326

Refbacks





SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.