TATA KELOLA PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN (Studi Kasus Pogram BPNT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan)

Muslim Sabarisman, - Suradi

Abstrak


Bentuk komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan sosial bagi keluarga miskin adalah diluncurkannya program bantuan pangan. Salah satu skema yang dikembangkan pada prorgam bantuan pangan tersebut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penelitian ini dilaksanakan bertujuan untuk menganalisis tata kelola BPNT bagi keluarga miskin di Kabupaten Bone Provinsi Sulawes Selatan. Sumber data dalam penelitian adalah paara pemangku kepentingan dari unsur dinas sosial, perbankan, pengelola program, pendamping, dan penerima bantuan pangan; yang keseluruhan berjumlah 30 orang. Untuk memperoleh data dan informasi, digunakan metode wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, studi dokumentasi, dan observas lapangan. Data dan informasi yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tata kelola bantuan pangan non tunai di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum optimal. Beberapa kondisi yang mempengaruhi, yaitu validitas data lemah, pengendalian kurang efektif, koordinasi masih terbatas, ada konflik kepentngan dan kurangnya kompetensi pendamping. Berdasarkan hasil penelitian, untuk mencapai optimalisasi tata kelola BPNT, maka validitas data perlu diperbaiki, peningkatan pengendalian, mengoptimalkan koordinasi, penegakan sanksi untuk mereduksi konflik terjadinya kepentingan dan pelatihan bagi pendamping.

Kata kunci: kemiskinan, bantuan pangan, pendampingan, perlindungan sosial.


Kata Kunci


kemiskinan, bantuan pangan, pendampingan, perlindungan sosial.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/share.v12i1.38948

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.