KEKERASAN SEKSUAL: PEREMPUAN DISABILITAS RENTAN MENJADI KORBAN

Jihan Kamilla Azhar, Eva Nuriyah Hidayat, Santoso Tri Raharjo

Abstrak


Fenomena kekerasan seksual pada perempuan disabilitas terus terjadi dan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Perempuan disabilitas mendapatkan beban yang lebih berat dibandingkan laki-laki disabilitas dan mereka mendapatkan perlakuan diskriminasi. Perlakuan diskriminasi ini karena alasan gender perempuan, penyandang disabilitasnya atau memiliki keterbatasan dan perempuan miskin. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui faktor apa saja yang mengakibatkan perempuan disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kepustakaan, dimana menggunakan bahan bacaan sebagai sumber referensi dan bahan acuan untuk penulisan. Pada pengumpulan data yang dilakukan yaitu data berasal dari textbook, jurnal,dan artikel ilmiah yang sesuai dengan yang sedang diteliti. Analisis data yang dilakukan yaitu mencari data yang paling relevan, relevan dan cukup relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab perempuan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual yaitu adanya faktor individu dan lingkungan. Faktor individu diantaranya karena kedisabilitasannya, ketidakmampuan untuk menghindar, keterbatasan mobilitas dan akses pendidikan seksual. Sedangkan faktor lingkungan yaitu adanya stigma dan diskriminasi serta kurangnya dukungan sosial. Adapun dampak yang diterima oleh perempuan disabilitas sebagai korban kekerasan seksual yaitu trauma fisik dan psikologis, rasa malu dan stigma, kesulitan dalam berhubungan dengan orang lain, isolasi sosial serta rasa tidak aman dan kekhawatiran yang berkelanjutan serta memungkinkan korban mengakhiri hidupnya.



Kata Kunci


perempuan disabilitas, kekerasan seksual, kerentanan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137-140.

Ari Pratiwi, Lintangsari, A. P., Rizky, U. F., & Rahajeng, U. W. (2018). Disabilitas dan Pendidikan Inklusif di Perguruan Tinggi. Universitas Brawijaya Press.

Farakhiyah, R., & Apsari, N. C. (2018). Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bagi Perempuan Disabilitas Sensorik Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Penelitian & PPM, 5(1).

Hassouneh-Phillips, D., McNeff, E., & Noonan, R. K. (2012). Understanding violence against women with disabilities. In L. E. Davis (Ed.), The encyclopedia of social work. doi:10.1093/acrefore/9780199975839.013.1072

Karimbi, A. W., Sri Sulastri, & Gutama, A. S. (2016). Persamaan Hak dan Partisipasi Penyandang Disabilitas. In Kerentanan dan Disabilitas, Kumpulan Tulisan (pp. 54-87). Unpad Press.

Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan penyusunan studi literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto, 1-9.

Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American journal of preventive medicine, 62(6), 895-902.

Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Pratiwi, M. (2023). Aksesibilitas Perempuan Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Malahayati Nursing Journal, 5(1), 184-195.

Raharjo, S. T. (2016). Kerentanan & disabilitas: kumpulan tulisan. Unpad Press.

Rofiah, S. (2017). Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Qawwam, 11(2), 133-150.

Rokhmah, I. I. (2005). Positioning Isu Disabilitas dalam Gerakan Gender dan Disabilitas. Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, 20(1), 31-44.

Sari, S. W. N. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Jantera Hukum Borneo, 4(1), 1-23.

Soejoeti, A. H., & Susanti, V. (2020). Memahami kekerasan seksual dalam Menara Gading di Indonesia. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 6(2), 207-221.

Sullivan, L. E., & Knutson, J. F. (2000). Maltreatment and disabilities: A population-based epidemiological study. Child Abuse & Neglect, 24(10), 1257-1273. doi:10.1016/S0145-2134(00)00177-6

Rujukan Elektronik:

Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan - Nasional Tempo.co. (2021, December 10). Nasional tempo. Retrieved April 25, 2023, from https://nasional.tempo.co/read/1537983/15-kekerasan-seksual-menurut-komnas-perempuan

Komnas Perempuan. (n.d.). Komnas Perempuan. Retrieved April 25, 2023, from https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/laporan-ringkas-kajian-disabilitas-pemenuhan-hak-perempuan-disabilitas-korban-kekerasan-seksual-capaian-dan-tantangan

Komnas Perempuan. (2022, March 7). Komnas Perempuan. Retrieved April 25, 2023, from https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022

Komnas Perempuan. (2022, March 8). Komnas Perempuan. Retrieved April 25, 2023, from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/peringatan-hari-perempuan-internasional-2022-dan-peluncuran-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan

Pusat Rehabilitasi Kemhan RI. (2016, November 24). Pusat Rehabilitasi Kemhan RI. Retrieved April 25, 2023,




DOI: https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.