Dinamika Fungsi Keluarga Pasca Reunifikasi Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Garut
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak yang seringkali dianggap sebagai kelompok yang rentan. Pemerintah Indonesia menyatakan sepanjang tahun 2021, sekitar 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah kasus enam anak di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang mengalami kekerasan seksual oleh pemilik Yayasan tempat mereka mengenyam pendidikan formal dan keagamaan. Kejadian kekerasan seksual ini tentunya berdampak tidak hanya bagi para korban tetapi juga bagi keluarga mereka yang mau tidak mau harus menerima kondisi baru anaknya.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses reunifikasi korban dilakukan dan dinamika fungsi keluarga korban pasca proses reunifikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa para korban melalui proses reunifikasi yang diadakan oleh pemerintah daerah. Namun, terjadi pergeseran fungsi dalam keluarga korban pasca proses reunifikasi, terutama pada keluarga korban yang memiliki anak akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Kata Kunci: Fungsi Keluarga, Kekerasan Seksual, Kekerasan Seksual Anak, Reunifikasi.
ABSTRAK
Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak yang seringkali dianggap sebagai kelompok rentan. Pemerintah Indonesia menyatakan sepanjang tahun 2021, sekitar 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah kasus enam anak di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang mengalami pelecehan seksual oleh pemilik yayasan tempat mereka mengenyam pendidikan formal dan keagamaan. Kejadian pelecehan seksual ini tentunya berdampak tidak hanya bagi para korban tetapi juga bagi keluarga mereka yang mau tidak mau harus menerima kondisi baru anaknya.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses reunifikasi korban dilakukan dan dinamika fungsi keluarga korban pasca proses reunifikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa para korban melalui proses reunifikasi yang diadakan oleh pemerintah daerah. Namun, terjadi perubahan fungsi dalam keluarga korban pasca proses reunifikasi, terutama pada keluarga korban yang memiliki anak akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Kata kunci: Fungsi keluarga, Pelecehan seksual anak, Reunifikasi, Pelecehan Seksual.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Anggraini, R., Daulima, N. H. C., & Wardhani, I. Y. (2018). Family Stress Experience in Dealing with Child Victims of Sexual Violence. Enfermería Clínica, 28.
Apsari, N. C., & Nurwati, R. N. (2017). Keadaan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Remaja Pasca Reunifikasi. Social Work Journal, 7, 71.
BKKBN. (2017). Penanaman dan Penerapan Nilai Karakter melalui 8 Fungsi keluarga. BKKBN.
Furchan, A. (2004). Pengantar Penelitian dalam Pendidikan. Pustaka Pelajar Offset.
H, M., Tunny, R., & Imran. (2018). Hubungan Peran Keluarga dengan Risiko Depresi pada Remaja Korban Kekerasan Seksual di RS Bhayangkara Ambon. Global Health Science, 3.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). No Qualitative Data Analysis. Sage Publication.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, 15–16.
Buku
BKKBN. (2017). Penanaman dan Penerapan Nilai Karakter melalui 8 Fungsi keluarga. BKKBN.
Furchan, A. (2004). Pengantar Penelitian dalam Pendidikan. Pustaka Pelajar Offset.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). No Qualitative Data Analysis. Sage Publication.
Prosiding konferensi
Parliansyah, M. D., Arisandy Boy, & Poetra, B. M. (2022). Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (SANKSI 2022).
Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sumber Lainnya
Arishanty, Nova. (2023) Peran Pekerja Sosial Dalam Proses Reunifikasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Anak Pada UPTD Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Diakses pada https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25777/ tanggal 3 November 2022
Kementrian Sosial (2000). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Bab 1 Pasal 1 Ayat 1
Pemerintah Indonesia (2014). UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ramadhan, A. (2022, March 24). Kementrian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/15034051/kementerian-pppa-11952-kasus-kekerasan-terhadap-anak-terjadi-sepanjang-2021. Diakses pada tanggal 3 November 2022
WHO. (2012). Understanding and addressing violence against women : intimate partner violence. Diakses pada chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/77432/WHO_RHR_12.36_eng.pdf?sequence=1&isAllowed=y, tanggal 3 November 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.