Interpretasi Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia

Awaludin Nugraha

Abstrak


Kebijakan pembangunan kepariwisataan Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan politiknya. Dua undang-undang tentang kepariwisataan, yaitu UU 9/1990 dan UU 10/2009 merupakan produk kebijakan pembangunan kepariwisataan Indonesia. Keduanya dihasilkan dalam kondisi politik yang berbeda. Tujuan kebijakan pembangunan kepariwisataan Indonesia adalah mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia melalui pembangunan kepariwisataan. Tujuan nasional bangsa Indonesia tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945. Artikel ini bertujuan untuk memahami perkembangan paradigma kebijakan pembangunan kepariwisataan di Indonesia melalui pemaknaan terhadap UU 9/1990 dan UU 10/2009 yang dikaitkan dengan tujuan nasional bangsa Indonesia. Untuk memahami hal tersebut diperlukan interpretasi terhadap kedua kebijakan tersebut dengan mengaitkannya pada esensi Pembukaan UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Analisis datanya menggunakan metode hermeneutika Dilthey berupa kegiatan yang bersifat triadik terhadap ketiga sisi yang saling berhubungan dan saling berdialektik, yaitu teks kebijakan, pengalaman mental pembuatnya, dan subjek yang meginterpretasikannya. Makna teks kebijakan dipahami melalui sejarah pembuat dan pembuatannya, sedangkan subjek yang menginterpretasikannya harus memasuki jiwa zaman masa pembuatan teks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan kepariwisataan tahun 1990 sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia, karena paradigma persatuan dan kekeluargaan masih diusung oleh kebijakan itu. Kebijakan pembangunan kepariwisataan tahun 2009 mulai berbelok menjauh dari tujuan bangsa Indonesia, karena telah dibawa ke paradigma persaingan bebas yang mengabaikan aspek kekeluargaan.

Kata Kunci


kebijakan pariwisata; interpretasi kebijakan; hermeneutika dilthey, sejarah pariwisata.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arida, N.S. (2009). Meretas Jalan Ekowisata Bali: Proses Pengembangan, Partisipasi Lokal, dan Tantangan Ekowisata di Tiga Desa Kuno Bali. Denpasar: Udaya University Press.

Birkland, T.A. (2016). An Introduction to the Policy Process: Theories, Concepts, and Models of Public Policy Making, ed.4. New York: Routledge.

Budiman, A. (1996). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Cochran, C.E., et al. (2012). American Public Policy: An Introduction, ed.10. Boston: Wadsworth.

Damiasih dan Kusdarwati, H. (2016). Upaya Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ke Sentra Industri Batik di Lendah Kulonprogo Yogyakarta. Jurnal Kepariwisataan, 10, (2), 41-46.

http://ejournal.stipram.ac.id/index.php/kepariwisataan/article/view/86

Dryzek, J.S. and Dunleavy, P.D. (2009). Theories of the Democratic State. New York: Palgrave Macmillan.

Dye, T.R. (2013). Understanding Public Policy, ed.14. Upper Saddle River: Pearson Education.

Junaid, I., et al. (2020). Pengelolaan Kampung Nelayan sebagai Desa Wisata di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Pusaka: Journal of Tourism, Hospitality, Travel and Busines Event, 2, (1), 18-24.

https://ejournal-poltekparmks.ac.id/index.php/ pusaka/article/view/43

Karim, A. (2008). Kapitalisasi Pariwisata dan Marginalisasi Masyarakat Lokal di Lombok. Yogyakarta: Genta Press.

Nisbiatin, G. (2018). Relasi Sosial Pedagang dalam Pemanfaatan Hutan sebagai Wana Wisata (Studi Kasus Pedagang Warungan di Hutan Jati Goa Terawang di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora), Solidarity, 7, (2), 408-420.

https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/solidarity/article/view/27985

Oktaviyanti, S.S. (2013). Dampak Sosial Budaya Interaksi Wisatawan dengan Masyarakat Lokal di Kawasan Sosrowijayan. Jurnal Nasional Pariwisata, 5, (3), 201-208.

https://journal.ugm.ac.id/tourism_pariwisata/article/view/6693

Palmer, R.E. (1980) Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer. Evanston: Northwestern University Press.

Qoriah, D., Ungkari, M.D., Muharam, H. (2019). Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Wisata Domba Adu di Desa Rancabango Tarogong Kaler Garut. Journal of Knowledge Management, 13, (2), 1-10.

http://journal.uniga.ac.id/index.php/JKM/article/view/635

Schmidt, L.K. (2010). Understanding Hermeneutics. Acumen: Durham.

Sekretariat Jenderal MPR R.I. (2011). Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.

Sumaryono, E. (1999). Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Suryawan, N. (2015). Alih Fungsi Pesisir Pascareklamasi dan Implikasinya terhadap Marginalisasi Nelayan di Pulau Serangan, Denpasar. Jurnal Kajian Bali, 05, (01), 57-80.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kajianbali/article/view/15723

Udayana, A.A.G.B. (2017). Marginalisasi Ideologi Tri Hita Karana pada Media Promosi Pariwisata Budaya di Bali. Mudra: Jurnal Seni Budaya, 32, (1), 110-122.

https://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/mudra/ article/view/4

Waruwu, D., et al. (2020). Pengembangan Tanaman Herbal sebagai Destinasi Wisata di Desa Catur, Kintamani, Bali. Panrita Abadi, 4, (1), 1-10.

http://journal.unhas.ac.id/index.php/panritaabdi/article/view/7668

Winengan. (2019). Local Community Resistance in Lombok Against Tourism Development Policy. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 32, (1), 69-79.

http://e-journal.unair.ac.id/MKP/article/view/ 9279

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.24198/tornare.v2i2.27221

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##