Rektor, “Jangan Ada Tunggakan Pengisian LHKPN di Unpad”

Dublin Core

Judul

Rektor, “Jangan Ada Tunggakan Pengisian LHKPN di Unpad”

Deskripsi

Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk mendukung program pengisian dan pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar dapat terselenggara dengan baik. Bukan hanya dalam hal kepatuhan mengisi LHKPN, tetapi juga akan ikut memberikan pandangan akademik, diantaranya melalui studi tentang dampak pengisian LHKPN ini terhadap upaya pencegahan tindak korupsi.

Amalia Rosanti dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Senin (28/03). (Foto oleh: Dadan T.)*
Amalia Rosanti dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Senin (28/03). (Foto oleh: Dadan T.)*
“Ini bagian dari upaya kita mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,” kata Rektor Unpad, Prof. Tri Hanggono Achmad dalam acara Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Senin (28/03).

Rektor memaparkan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, juga dengan adanya Pola Ilmiah Pokok Unpad, maka Unpad didorong untuk memiliki dampak pada sisi pembangunan. Pengisian LHKPN ini harus dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu, serta memiliki nilai akademiknya.

“Unpad jangan ada tunggakan mengisi LHKPN. Ini komitmen kita membantu KPK. Sebagai warga negara, sebagai lembaga pemerintahan,” ujar Rektor.

Pandangan akademis yang dilakukan Unpad, yaitu terkait implementasi dan dampak LHKPN dengan berdasarkan data dari wajib LHKPN di Unpad. Diharapkan, Unpad dapat memberikan masukan untuk penyelenggaraan yang lebih baik lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Amalia Rosanti dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN menjelaskan bahwa LHKPN adalah laporan dari seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.

“Jadi untuk pengisian LHKPN ini sendiri bukan hanya harta Bapak Ibu sebagai wajib LHKPN, tetapi juga harta pasangan,” kata Amalia.

Pengisian LHKPN yaitu sebelum, selama, dan sesudah seseorang menjabat. “Apabila kita masih di jabatan yang sama dan tidak ada perubahan, setiap 2 tahun sekali wajib meng-update LHKPN,” jelas Amalia.

Di perguruan tinggi, pejabat yang wajib LHKPN adalah Rektor/Ketua/Direktur, Dekan, Wakil/Pembantu Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Ketua/Koordinator Program Studi. Di Unpad sendiri, Amalia menyebutkan terdapat wajib lapor LHKPN sebanyak 378 orang.

Adapun tujuan pengisian LHKPN adalah untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan dari masyarakat, membantu kepala institusi untuk mencegah konflik kepentingan pegawai, dan pembangkit rasa takut untuk berbuat korupsi.

“LHKPN ini untuk pencegahan, yaitu untuk mencegah terhadap tindak pidana korupsi,” kata Amalia.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah pimpinan universitas dan fakultas di lingkungan Unpad. Selain Amalia, juga bertindak sebagai pembicara Kepala Bagian Sistem Informasi dan Kinerja Biro SDM Kemristek Dikti, Heru Sudarsono.*

Pembuat

Artanti Hendriyana / eh

Sumber

https://www.unpad.ac.id/2016/03/rektor-jangan-ada-tunggakan-pengisian-lhkpn-di-unpad/

Penerbit

Unpad

Tanggal

28 Maret 2016

Format

aplication

Bahasa

Bahasa Indonesia

Item Relations

This item has no relations.

Collection

Citation

Artanti Hendriyana / eh, “Rektor, “Jangan Ada Tunggakan Pengisian LHKPN di Unpad”,” Digital Share Center, accessed 4 Mei 2024, http://journals.unpad.ac.id/document/2139.