DEMOKRASI, PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Affan Sulaeman
Abstract
Demokratisasi adalah sarana untuk mencapai demokrasi, sehingga ide-ide tentang demokratisasi berkaitan denga strategi untuk mencapai demokrasi. Proses pendirian demokrasi adalah sebuah proses menginstitusionalisasikan ketidakpastian, menempatkan semua kepentingan pada ketidakpastian. Partai politik adalah kelompok otonom dari warga negara,memiliki kegunaan dalam membuat nominasinominasi dan peserta pemilu, memiliki keinginan memandu pengawasan pada kekuasaan pemerintahan terus merebut jabatan-jabatan publik dalam organisasi pemerintahan. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Pemahaman demokrasi yang paling subtansial adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat dalam pemerintahan dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah. Kepala Daerah adalah penanggung- jawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kepala Daerah akan dinilai rakyat karena saat ini ia dipilih melalui pemilukada secara langsung. Partai politik pengusung sebelum mendaftarkan calonnya ke KPU Daerah harus telah menemukan pasangan calon yang kapabel dan akuntabel disamping tingkat elektabilitas memadai. Visi, misi, kebijakan, program seyogyanya dibicarakan secara matang oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah beserta partai politik pengusung. Partai politik pengusung, baik yang ada di gedung DPRD maupun di DPW beserta kadernya, wajib mengawal pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Para pemilih yang telah memberikan suaranya pada pasangan terpilih, tiba waktunya berani menilai kinerja pada kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah saat menjalankan roda pemerintahan harus menghindari budaya rivalitas dan cari popularitas sendirisendiri
Keywords
demokrasi, partai politik, pemilihan umum, pemerintahan daerah