PENERAPAN BUDAYA MAPALUS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA

Rahman Mulyawan

Abstract


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang bagi
penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik daerah masingmasing.
Di Kabupaten Minahasa, pemerintahan Daerah memiliki ciri khas dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang masih dipegang teguh, yakni Budaya Mapalus.
Budaya Mapalus ini memfokuskan kepada kegiatan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat yang secara langsung sangat menjunjung tinggi harmonisasi dalam
kehidupan bermasyarakat.
Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan bagaimana penerapan Budaya
Mapalus dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa. Tujuan
penelitian ini untuk memberikan konstribusi bagi pengembangan konsep budaya
mapalus melalui proses kaji ulang teori yang telah ada serta penelitian empirik
sebagai calon teori. Penelitian ini pun bertujuan menemukan perspektif baru tentang
bagaimana hubungan budaya mapalus dengan penyelenggaraan pemerintahan dan
otonomi daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Minahasa berjalan dengan penuh keharmonisan dan anti konflik.
Tuntutan masyarakat selalu disampaikan secara baik dan diterima secara baik pula
oleh Pemerintah Daerah. Demikian pula setiap kebijakan pemerintah selalu
disosialisasikan dan diterima secara terbuka oleh masyarakat


Keywords


pemerintah, budaya mapalus, partisipasi, otonomi, masyarakat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11858

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11858.g5529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License