Sosialisasi Etika Bermedia Digital untuk Masyarakat Desa Cilayung Jatinangor

Annisa Aprilia

Abstrak


Upaya pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat adalah dengan melibatkan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) mahasiswa dengan program masyarakat terliterasi digital. Literasi digital adalah kemampuan seseorang dalam menggunakan perangkat digital untuk mengakses, membuat, memahami, mengkomunikasikan, serta mengevaluasi informasi secara digital. Selain itu, program yang dinamakan pula sebagai Indonesia Cakap Digital, memiliki tujuan untuk mengenalkan masyarakat agar terhindar dari konten negatif, terjaga keamannya, sekaligus berkarya atau bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kegiatan literasi digital pada masyarakat disekitar wilayah kampus Universitas Padjadjaran telah dilakukan di wilayah Desa Cilayung. Desa Cilayung merupakan pemukiman yang terletak di kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan di balai Desa Cilayung dan diikuti oleh 62 warga setempat. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan sosialisasi yang khusus bertemakan Etis Bermedia Digital. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Cilayung agar lebih bijak dalam menggunakan media elektronik khususnya adalah media sosial. Untuk mengetahui sejauh mana para siswa dan masyarakat umum paham terhadap topik yang berikan, dilakukanlah kegiatan tes pengetahuan secara daring. Terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan tes tersebut, diantaranya yaitu tidak seluruh warga memiliki perangkat digital seperti telepon genggam, komputer, ataupun terkendala dengan kemampuan berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Oleh sebab itu pada proses pelaksanaannya, mahasiswa berperan aktif dan memfasilitasi perangkat ataupun sebagai penerjemah bagi warga Desa yang didominasi oleh ibu-ibu paruh baya. Berdasarkan hasil kegiatan diketahui bahwa sebagian besar warga Desa Cilayung memiliki pemahaman yang sangat baik terkait materi yang diberikan, yaitu dengan poin nilai sebesar >90 diperoleh oleh 41 responden, dan poin nilai 80 – 90 diperoleh oleh 45 responden.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asma Rakha, Dinazzah, Rahmi, 2022, Mobile library application in Indonesia’s Digital Libraries, Journal of Education technology, Vol. 6, No. 1, pp. 149-155.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 19 Tahun 2016, dari www.kominfo.fo.id.

Buku Saku Kuliah Kerja Nyata Literasi Digital, 2022, Direktorat Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Francisca Christy Rosana, 2018, Anaknya dibully di instragam; Ussy Sulistiawaty lapor polis, 11 Desember 2018, www. metro.tempo.co.

Sonya Teresa Debora, 2021, Ayu Ting Ting laporkan sebuah akun instragam terkait kasus penghinaan, 21 Agustus 2021, https://megapolitan.kompas.com.

Frida Kusumastuti, dkk., 2021, Modul Etis Bermedia Digital, Kominfo, Japelidi, Siberkreasi.

Elvi Era Liesmayani, Nurrahmaton, Sri Juliani, Nurul ouliza, Novi Ramini, 2022, Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja, Nursing Care an Health Technology Journal (NCHT),Vol.2 No.1.




DOI: https://doi.org/10.24198/saintika.v1i1.44827

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.