METODE PARTISIPATIF DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA PITU, KECAMATAN TOBELO TENGAH, KABUPATEN HALMAHERA UTARA, PROVINSI MALUKU UTARA

Frets Alfret Goraph, Ernest Sengi

Abstrak


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wisata Pantai Desa Pitu yang berada di Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara masih terdapat permasalahan yang dihadapi oleh pengurus BUMDes Desa Pitu. Adapun permasalah BUMDes yang menjadi prioritas untuk dicarikan solusi pemecahan masalah, yaitu : 1) Tidak Ada Peraturan Desa Tentang Pungutan BUMDes Wisata Pantai; 2) Tidak ada Standar Pelayanan Sewa Banana Boat, Donat Boat, Parkir Sepada Motor & mobil, MCK, Perahu Bebek, Jembatan Pelangi, Listrik dan Air Bersih; 3) perlunya Penataan Administrasi BUMDes. Berdasarkan prioritas Permasalahan Mitra yang telah disepakati bersama di atas untuk diberikan solusi dan pemecahan masalah sebagai berikut: 1) Tim Program Kemitraan Masyarakat memberikan Bimbingan teknis dan pelatihan penyusunan peraturan desa dengan metode partisipatif, 2) Tim PKM bersama mitra membuat Standar Operasional Prosedur Pelayanan BUMDes Wisata Pantai; 3) Tim PKM membuat Penataan Administrasi BUMDes. Target Luaranpada kegiatan Program Kemitraan Masyarakat yaitu: 1) Pemerintah Desa Pitu memiliki peraturan desa tentang pungutan BUMDes Wisata Pantai; 2) Pemerintah Desa Pitu, Badan Pengurus BUMDes dan Kantor BUMDes memiliki tata kelola BUMDes yang baik; Berdasarkan hasil Program Kemitraan Masyarakat sebagai berikut; 1) Tersedianya Peraturan Desa tentang Pungutan Wisata Pantai; 2) Tersedia Standar Layanan Publik; 3) Terciptanya tata kelola Administrasi Bumdes semakin mandiri.


Kata Kunci


Pembuatan Peraturan Desa; Standar Operasional Prosedur; Administrasi BUMDes

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Nuryah Asri Sj, E. F., & Basith, A. A. (2018). mengenai destinasi dan atraksi wisata. Pada dasarnya, keputusan wisatawan dalam memilih sebuah destinasi terbangun justru di luar oleh hal-hal di luar industri pariwisata itu sendiri. Citra atau. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 2, No.

Permendes No 4 Tahun. PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (2015).

Santoso, H. B., Delima, R., & Wibowo, A. (2019). E-DIMAS, 10(1), 41–48.

Suska. (2012). Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Konstitusi, 9(2), 357–379.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v9i2.23774

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src