SOSIALISASI REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DAN WAKAF UANG DALAM PELAKSANAAN WAQF FINTECH DI INDONESIA

Etty Mulyati, Nun Harrieti

Abstrak


Desa Masawah secara geografis berada pada posisi strategis yaitu dilalui jalan nasional lintas Garut-Pangandaran dan memiliki kawasan andalan yaitu kawasan wisata pantai dengan kegiatan unggulan pengembangan pariwisata dan bisnis kelautan. Perkembangan Financial Technology sangat membantu dalam pengembangan pariwisata dan bisnis lainnya termasuk bisnis kelautan, terutama Tahun 2019 yang lalu desa Masawah mendapat juara pertama pengelolaan media sosial dalam ajang Piala Humas Jabar 2019. Mayoritas penduduk desa masawah adalah pengguna aktif smartphone dan internet, sehingga diharapkan pemahaman terhadap financial technology syariah dan wakaf uang dapat membantu pengembangan pariwisata dan bisnis kelautan di desa Masawah tersebut. Metode yang digunakan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan metode ceramah dan tanya jawab (interaktif). Financial technology termasuk financial technology syariah dan wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong alokasi sumber daya ekonomi secara lebih efisien yang pada akhirnya mampu meningkatkan produktifitas dan memberikan manfaat yang leih besar kepada masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai financial technology syariah dan wakaf uang di Indonesia. Pemahaman mengenai regulasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam menggunakan financial technoly syariah dan wakaf uang secara lebih cermat dan cerdas, termasuk dalam mengidentifikasi lembaga financial technology syariah yang legal dan ilegal agar dapat bertransaksi melalui financial technology syariah lebih aman. Materi dalam sosialisasi ini meliputi regulasi yang mengatur financial technology syariah dan wakaf uang di Indonesia, termasuk perkembangan jenis-jenis financial technology syariah di Indonesia.

Kata Kunci


Desa Masawah; Financial Technology Syariah; Wakaf Uang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

Kencana, U. (2017). Hukum Wakaf Indonesia, Malang: Setara Press

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang

Khalil, J. (2010). Pengelolaan Wakaf Uang di SIBL Bangladesh. retrieved from http/wwww.bwi.or.id.

Mannan, MA., (1995). Structure Adjustment and Islamic Voluntary Sector with Special Reference to Awqaf in Bangladesh, IDB Jeddah

Muhammad, S. (2008). Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafii

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v10i1.31067

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src