PENYULUHAN HUKUM MENGENAI HAK KONSUMEN DALAM MENDAPATKAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN DALAM BENTUK UANG PADA TRANSAKSI JUAL BELI
Abstrak
Tindakan pelaku usaha minimarket yang memberikan
pengembalian pembayaran bukan dalam bentuk
uang atau yang tidak sesuai menimbulkan beberapa
permasalahan yaitu pelanggaran terhadap hakhak
konsumen. Pelang-garan terhadap konsumen
menimbulkan kerugian, bahwa dengan digantinya
uang kembalian yang bukan dalam bentuk uang atau
tidak sesuai, maka konsumen tidak mendapatkan hak
sebagaimana mestinya yaitu kembalian dengan bentuk
uang. Konsumen dapat mengadukan permasalahan ini
ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya
disebut BPSK) untuk mendapatkan perlindungan
hukum. BPSK dapat menerima pengaduan baik tertulis
maupun tidak tertulis. BPSK akan menindaklanjuti
setiap pengaduan dari konsumen dengan melakukan
pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang terjadi.
BPSK sebagai badan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan, maka konsumen dapat memanfaatkan
badan pemerintah tersebut untuk melindungi hak-hak
konsumen. Kegiatan penyuluhan berisi pemaparan
mengenai perlindungan hak konsumen pada umumnya
dan untuk mendapat perlindungan terhadap pengembalian
dalam bentuk uang pada transaksi jual-beli
pada khususnya yang diatur oleh hukum di Indonesia
serta pemaparan mengenai kewajiban pelaku usaha
dalam memberikan perlindungan kepada konsumen
dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap
perlindungan konsumen yang diatur oleh hukum di
Indonesia.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v3i1.8312
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
Jurnal Ini Terindeks di: