PELATIHAN PENYUSUNAN KONTRAK JUAL BELI BAGI UMKM DI DESA MANGUNGJAYA DAN DESA SUKANAGALIH KECAMATAN RAJAPOLAH KABUPATEN TASIKMALAYA DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

Suwandono, A. -, Faisal, P. -, Zamil, Y.S. -

Abstrak


Permasalahan hukum yang terjadi dalam suatu kontrak
jual beli sangat merugikan para pihak dalam dunia bisnis.
Pengetahuan dan keterampilan dalam membuat suatu
kontrak jual beli harus dimiliki oleh para pelaku usaha
sehinga dapat menghindari kesalahan dan meminimalisir
sengketa yang timbul dari suatu kontrak. Dalam suatu
kegiatan bisnis diperlukan suatu kontrak yang baik dan
benar dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi
para pihak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini
berupa pelatihan, yang diawali dengan ceramah, praktik
penyusunan kontrak, dilanjutkan dengan tanya jawab
dengan peserta pelatihan. Melalui ceramah disampaikan
materi mengenai hukum kontrak dan penyusunan
kontrak. Praktik penyusunan kontrak dilaksanakan
dengan bantuan isntruktur. Tanya jawab dapat
melengkapi materi yang belum jelas serta menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat.
Pelatihan penyusunan kontrak jual beli itu dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
dalam menyusun suatu kontrak jual beli.
Dengan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan
ini, UMKM/ masyarakat dapat menyusun kontrak jual
beli dengan baik dan benar sehingga dapat menghindari
kesalahan-kesalahan dalam penyusunan kontrak jual
beli serta memberikan kepasian hukum kepada para
pihak sehingga dapat membantu menunjang kegiatan
perekonomian masyarakat.
Kata kunci : pelatihan, kontrak, jual beli.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v4i1.9037

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src