PENERAPAN REGULASI BPOM DALAM IKLAN KOSMETIK : UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI KLAIM TIDAK TEPAT DI JAWA BARAT

Devani Olivia Winardi, Zelika Mega Ramadhania

Abstrak


Iklan kosmetik merupakan salah satu bentuk komunikasi pemasaran yang dirancang untuk menyampaikan manfaat, keamanan, dan kualitas produk kepada konsumen. Di Indonesia, praktik ini diatur secara ketat melalui Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, serta Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 mengenai Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Pengawasan terhadap kepatuhan iklan menjadi krusial untuk mencegah klaim yang menyesatkan. Berdasarkan laporan BBPOM Bandung selama 2022–2024, pelanggaran paling sering ditemukan pada iklan digital. Pada tahun 2022 dan 2023, dari 450 iklan yang diawasi, 6,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), seluruhnya berasal dari media digital. Pada 2024, tingkat pengawasan menurun (316 iklan), namun persentase pelanggaran meningkat signifikan menjadi 26,6%, dengan 91% berasal dari media digital. Pelanggaran didominasi oleh klaim berlebihan dan klaim di luar fungsi produk. Artikel ini menganalisis ketentuan iklan kosmetik sesuai regulasi BPOM dan memetakan pola pelanggaran aktual, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha serta perlindungan konsumen. Berbeda dari studi sebelumnya yang lebih normatif, artikel ini menyajikan pendekatan berbasis data pengawasan, sehingga memberikan kontribusi empiris terhadap penguatan pengawasan iklan kosmetik di era digital.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditio, P.F. 2022. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Balai Besar POM dalam Pencegahan Beredarnya Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya bagi Kesehatan (Studi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Lampung). Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Agustina, L., Shoviantari, F., dan Yuliati, N. 2020. Penyuluhan Kosmetik yang Aman dan Notifikasi Kosmetik. Journal of Community Engagement and Employment. No.1, Vol.2.

Apriliana, N.S., dan Utomo, E.P. 2019. Pengaruh Intensitas Melihat Iklan di Instagram terhadap Pengetahuan dan Perilaku Konsumtif Remaja Putri. Jurnal Komunikasi. No.2, Vol.13.

Arkisman, dan Sholihah, N. 2021. Analisis Pengaruh Iklan Kosmetika terhadap Masyarakat dan Dampaknya terhadap Peningkatan Kosmetik Ilegal di Pasaran. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. No.2, Vol.10.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung. 2022. Laporan Tahunan 2022. Bandung: BBPOM.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung. 2023. Laporan Tahunan 2023. Bandung: BBPOM.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung. 2024. Laporan Tahunan 2024. Bandung: BBPOM.

BPOM. 2016. Frequently Asked Question: Iklan Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2020. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2021. Petunjuk Teknis Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2021. Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2022. Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2024. Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Jakarta: BPOM.

European Commission. 2009. Regulation (EC) No 1223/2009 on Cosmetic Products. Official Journal of the European Union.

Pakaila, J.R., Aydin, R.M., dan Abbiyya, S.W. 2024. Tren Overclaim dalam Iklan Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan pada Produk Skincare di Indonesia. Kabillah: Jurnal Sosial dan Pengabdian Masyarakat. No.2, Vol.9.

Safitri, P.U.D. 2021. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas Iklan Produk Kosmetik yang Menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia. No.4, Vol.18.

Siambaton, T., dan Tarigan, Y.L. 2020. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Iklan yang Menyesatkan pada Media Cetak. Visi Sosial dan Humaniora. No.2, Vol.1.

Widyastuti, D., Santoso, A., dan Kurniawan, R. 2022. Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Kosmetika terhadap Regulasi Periklanan melalui Sosialisasi dan Pelatihan. Jurnal Administrasi Publik. No.3, Vol.12.




DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v23i1.65336

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/farmaka.v23i1.65336.g26313

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Sitasi manajer:   

 

 

Jurnal ini diindeks dalam:

 

 

View My Stats 

ISSN: 1693-1424

e-ISSN: 2716-3075

 

Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved