Cara BPOM Memastikan Keamanan Obat Tradisional di Masyarakat
Abstrak
Obat Tradisional (OT) adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Mutu obat tradisional dari segi keamanan, kualitas dan khasiat harus benar-benar dipastikan untuk mencapai maksud atau tujuan dari penggunaannya. Pemastian dan pengawasan mutu obat dilakukan mulai dari proses obat terebut diproduksi hingga pada pengawasan mutu post-marketing yang dilakukan setelah obat tersebut beredar di masyarakat. Di Badan POM, apoteker sangat berperan dalam mengevaluasi sediaan farmasi seperti produk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan juga sediaan diluar itu seperti kosmetik dan pangan. Sedangkan pada pengawasan post market apoteker berperan dalam melakukan audit komprehensif dari Hulu-Hilir secara rutin dan insidentil, Pengujian sampel, Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Monitoring Efek Samping Obat Tradisional (MESOT) untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman bagi konsumen.
Kata kunci : BPOM, keamanan obat, efek samping, apoteker
Teks Lengkap:
PDFReferensi
PP No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan MakananPerKa BPOM No 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan MakananPermenkes RI Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.Permenkes RI Nomor 007 Tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.