Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

IJBP memiliki tujan untuk menjadi media publikasi artikel di bidang Farmasi dan mata kuliah praktis yang berkaitan dengan bidang Biologi Farmasi. Ruang lingkup IJBP adalah penelitian dan aplikasinya di bidang Biologi Farmasi.

 

IJBP mengakomodir perkembangan terbaru di bidang Biologi Farmasi pada cabang-cabang berikut:

  • Farmakognosi
  • Fitokimia
  • Etnofarmasi
  • Bioteknologi Farmasi
  • Mikrobiologi Farmasi
  • Teknologi Fermentasi
  • Biologi Sel
  • Biokimia
  • Biologi Molekuler
  • Genetika
  • Mikologi, Bakteriologi, dan Virologi
  • Kultur Jaringan
  • Bioinformatika
  • Kontrol Kualitas Bahan Alam
  • Teknologi Herbal
  • Farmasi Bahari
  • Penemuan Obat Baru dari Bahan Alam (herbal, bahari, dan mikroorganisme)
  • Farmakologi, Toksisitas, Studi Klinis Produk Bahan Alam
  • Biosintesis Bahan Alam

 

Kebijakan Bagian

Original Research

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review

Review Article

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

IJBP mempublikasikan artikel-artikel penelitian berkualitas di bidang biologi farmasi dengan metode peer-reviewed dan blind. Satu sampai dengan dua reviewer akan melakukan ulasan secara komprehensif.

 

Frekuensi Penerbitan

IJBP terbit tiga kali dalam setahun plus edisi suplemen jika diperlukan dan memungkinkan untuk bekerja sama dengan even seminar atau workshop dalam bentuk nomor utama atau suplemen. Mulai Vol 3 No.2 (Desember 2022), jumlah artikel per terbitan adalah 7 artikel.

 

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

 

Etika Penulis

Tugas dari penulis (Pedoman ini didasarkan pada kebijakan Elsevier)

1. Standar pelaporan

Penulis yang mengirimkan penelitian orisinal harus menyajikan perhitungan dengan akurat dari penelitian yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan pembahasan dari signifikansi hasil. Data pokok harus dapat direpresentasikan pada naskah. Naskah harus mengandung detail yang cukup rinci dan referensi untuk memungkinkan orang lain melakukan ulang (replikasi) penelitian tersebut. Laporan penipuan atau pernyataan tidak akurat yang dengan sengaja dilakukan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Review dan artikel publikasi profesional juga harus akurat dan objektif, serta editor harus dapat mengidentifikasi hal tersebut dengan jelas.

 

2. Akses Data dan Retensi

Penulis mungkin diminta untuk menyediakan data mentah yang berhubungan dengan naskah untuk proses editorial review dan harus memberikan akses kepada publik terhadap data tersebut jika memungkinkan, serta harus siap dalam kondisi apapun untuk menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

 

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus dapat memastikan bahwa apa yang telah ditulis seluruhnya merupakan karya asli dan apabila penulis telah menggunakan pekerjaan atau perkataan orang lain maka harus disitasi atau dikutip dengan tepat. Plagiarisme terdiri dari beberapa bentuk, mulai dari mengakui naskah orang lain menjadi naskah karya sendiri, menyalin atau mengutip bagian substansial dari naskah lain (tanpa atribusi), dan mengklaim hasil penelitian yang dilakukan orang lain. Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku tidak etis untuk publikasi dan tidak dapat diterima.

 

4. Publikasi yang Multipel, Berlebihan, dan Secara Bersamaan

Penulis sebaiknya tidak mempublikasi naskah yang menggambarkan dasar penelitian yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Secara umum, penulis seharusnya tidak mengirimkan naskah untuk pertimbangan dalam jurnal lain yang telah terbit sebelumnya. Publikasi beberapa jenis artikel (pedoman klinis, terjemahan) pada lebih dari satu jurnal terkadang dapat dibenarkan dengan syarat memenuhi beberapa kondisi tertentu. Penulis dan editor jurnal yang bersangkutan harus menyetujui publikasi sekunder yang harus mencerminkan data yang sama dan interpretasi dokumen primer. Referensi primer harus dikutip dalam publikasi sekunder.

 

5. Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu dituliskan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah memengaruhi penelitian yang dilaporkan. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa ada izin tertulis dari sumber. Informasi yang diperoleh dalam proses pelayanan rahasia seperti naskah juri atau aplikasi hibah tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari penulis yang terlibat.

 

6. Penulis dalam Naskah

Penulis (author) harus dibatasi kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, pelaksanan, atau interpretasi dari penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dituliskan sebagai co-author. Apabila terdapat orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif pada penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author yang sesuai telah dimasukkan ke dalam naskah serta seluruh co-author telah melihat dan menyetujui naskah final dan menyepakati pengajuan naskah tersebut untuk publikasi.

 

7. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan

Apabila penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa dalam penggunaannya, penulis harus mengindentifikasinya dengan jelas dalam naskah. Jika penelitian melibatkan penggunaan hewan atau subjek manusia, penulis harus memastikan naskah mengandung pernyataan mengenai semua prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan hukum dan pedoman dari kelembagaan yang relevan serta komite kelembagaan yang bersangkutan telah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa informed consent telah diperoleh untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan.

 

8. Persetujuan Etik

Kami memerlukan setiap artikel penelitian yang dikirimkan ke IJBP untuk menyertakan pernyataan bahwa penelitian yang dilakukan telah memperoleh persetujuan etik (atau pernyataan bahwa persetujuan etik tidak diperlukan), termasuk nama komite etik atau kelembagaan dewan penelaah, nomor atau ID persetujuan etik, dan pernyataan bahwa responden telah diberikan informed consent sebelum berpartisipasi dalam penelitian yang dilakukan.

 

9. Konflik Kepentingan

Seluruh penulis harus menyatakan dalam naskahnya mengenai konflik keuangan atau substansial yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah. Seluruh bantuan keuangan untuk penelitian harus diungkapkan. Konflik kepentingan yang potensial yang harus diungkapkan meliputi pekerjaan, konsultan, kepemilikan saham, honorarium, kesaksian ahli yang dibayar, aplikasi paten/pendaftaran, dan hibah atau dana lain. Potensi konflik kepentingan harus diungkapkan pada tahap yang sedini mungkin.

 

10. Kesalahan Mendasar pada Karya yang Telah Diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah. Apabila editor atau penerbit bekerja sama dengan pihak ketiga yang mempublikasi naskah dengan kesalahan yang signifkan, penulis wajib menarik kembali atau memperbaiki naskah atau memberikan bukti kepada editor untuk mengoreksi naskah yang asli.