PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM MENGHADAPI GAGAL TENDER DI DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA BARAT
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan peran penting bagi pembangunan
nasional untuk meningkatkan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan
daerah, maka dari itu Pemerintah mengeluarkan kebiijakan untuk mengatur pengadaan barang dan
jasa sehingga dapat memenuhi nilai manfaat dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan
produk negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha menengah serta
pembangunan berkelanjutan. Proses Tender/Seleksi ini tidak luput dari kegagalan, sesuai dengan
Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang berisi
pernyataan bahwa Tender/Seleksi gagal dapat dikarenakan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan untuk mengevaluasi
upaya menghadapi gagal tender yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas
Perkebunan Provinsi Jawa Barat. Adapun metode penelitian yaitu menggunakan metode kualitatif
dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa diperlukan evaluasi terhadap penanggulangan gagal Tender yang
dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat, sehingga dapat dinilai apakah penanggulan gagal
Tender yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat telah sesuai dengan rencana yang telah
ada ataupun sesuai dengan standar yang telah tertera di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021,
hingga dapat menentukan apa kekurangan dan hambatan yang terdapat di objek evaluasi tersebut.
Procurement of goods and services The government plays an important role for national
development to improve public services and develop the national and regional economy, therefore
the government issues policies to regulate the procurement of goods and services so that it can
fulfill the value of benefits and contributions in increasing the use of domestic products, increasing
the role of business Micro, Small, Medium Enterprises and sustainable development. The
tender/selection process was not without failures, in accordance with Presidential Decree No. 12
of 2021 concerning Procurement of Government Goods or Services which contains a statement
that the failed Tender/Selection may be due to an error in the evaluation process. The purpose of
this study is to identify and describe to evaluate efforts to deal with tender failures that occur in
the procurement of goods and services at the West Java Provincial Plantation Office. The research
method is using a qualitative method with data collection techniques literature study, observation,
interviews, and documentation. The results of this study indicate that it is necessary to evaluate
the handling of failed tenders carried out by the West Java Plantation Service, so that it can be
assessed whether the countermeasures for failed tenders carried out by the West Java Plantation
Service are in accordance with existing plans or in accordance with the standards stated in the
Presidential Regulation. No. 12 of 2021, to be able to determine what deficiencies and obstacles
exist in the evaluation object.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Fatimah, Fajar Nur’aini Dwi. 2016. Teknik
Analisis SWOT. Yogyakarta: Anak
Hebat Indonesia.
Moleong, L. J. 2016. Metode Penelitian
Kulaitatif. Bandung: Rosdakarya.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.
Bandung: CV. ALFABETA.
Sutedi, Adrian. 2014 Aspek Hukum
Pengadaan Barand dan Jasa dan
Berbagai Barang/Jasa Secara
Elektronik: Makassar: Sinar Grafika
Soekanto, Soerjono.2013. Sosiologo Suatu
Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Wirawan. 2011. Evaluasi: Teori, Model,
Standar, Aplikasi dan Profesi.
Jakarta: Rajawali Press
Rizal, S. dan Suwardi, Eko. 2016. Evaluasi
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Atas Terjadinya
Pelelangan Gagal Pada Unit
Layanan Pengadan (ULP)
Pemerintah Kota Yogyakarta.
(Magister Akuntansi, Universitas
Gajah Mada, 2016) Diakses dari
http://etd.repository.ugm.ac.id/peneli
tian/detail/106493
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v4i2.60328
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.