REINTEGRASI KRIMINAL REMAJA MENGGUNAKAN COGNITIVE RESTRUCTURING FORM

Tiara Salsabilla, Eva Nuriyah Hidayat, Meilanny Budiarti Santoso

Abstrak


ABSTRAK

Setiap remaja memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, serta terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali narapidana remaja. Setelah melalui berbagai proses hukum dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana remaja diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan berbaur, serta mengembangkan dirinya. Namun untuk mantan narapidana mampu melalui proses reintegrasi dengan baik dan tidak menjadi residivis, yaitu terdapat peran penting tentang bagaimana Lembaga Pemasyarakatan dan profesi-profesi di latar koreksional dapat mempersiapkan mantan narapidana remaja dengan baik. Salah satu tool pekerja sosial yang dapat digunakan untuk mempersiapkan narapidana remaja untuk melakukan reintegrasi sosial yaitu Cognitive Restructuring Form (CRF). Melalui metode tersebut, para narapidana remaja akan dilatih untuk dapat mengidentifikasi realita yang dihadapi, emosi yang dirasakan, pikiran-pikiran yang terlibat, serta mengevaluasi dan merespons. Pada artikel ini, melalui metode literature review atau kajian pustaka, penulis berutujuan untuk mengintegrasikan penerapan CRF untuk mempersiapkan narapidana remaja untuk kembali ke masyarakat.


Kata Kunci


Cognitive restructuring form (CRF), kognisi, narapidana remaja, perilaku, reintegrasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, R. F. (2012). Orientasi Masa Depan Narapidana Remaja. Journal of Social and Industrial Psychology, 13-22.

Beck, A. T. (1967). Depression: Causes and Treatment. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

Burns, & Beck. (1978). Cognitive behavior modification of mood disorders.

Clark, D. A. (2013). Cognitive Restructuring. The Wiley Handbook of Cognitive Behavioral Therapy, 1-22.

Ellis, A. (1957). Rational Psychotherapy and Individual Psychology. Journal of Individual Psychology, 38-44.

Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak.

Handayani, T. P. (2010). Kesejahteraan Psikologis Narapidana Remaja di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.

Harsanti, I., & Verasari, D. G. (2013). Kenakalan pada Remaja yang Mengalami Perceraian Orang tua. Proceeding PESAT, 71-77.

Hilman, D. P., & Indrawati, E. S. (2017). Pengalaman Menjadi Narapidana Remaja di Lapas Klas 1 Semarang. Jurnal Empati, 189-203.

Jatnika, D. C., Mulyana, N., & Raharjo, S. T. (2016). Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Proses Integrasi ke Dalam Masyarakat. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Kachapur. (2018). Application of Social Work Methods in Community Based Corrections. International Research Journal of Commerce Arts and Science, 104-111.

Kartono. (2002). Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

McLeod, S. (2019). Cognitive Behavioral Therapy. Retrieved from SimplyPsychology: https://www.simplypsychology.org/cognitive-therapy.html

Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 123-138.

Sohn, B. (2003). Are Young People in Correctional Institutions Different from Community Students Who Have Never Been Convicted?: Differences in Internalizing and Externalizing Behaviours. British Journal of Social Work, 739-752.

Widiantoro, W. (2016). Deskripsi Kesadaran Faktor Protektif dan Faktor Risiko dalam Proses Reintegrasi Sosial pada Narapidana Perempuan. Jurnal Psikologi, 88-99.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i2.35148

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.