KONFLIK SENGKETA LAHAN DAN STRATEGI PENYELESAIAN DI INDONESIA
Abstrak
Kebaradaan sengketa lahan dan konflik tanah dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan bangsa Indonesia, sehingga diperlukan strategi yang tepat dalam setiap penyelesainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menyusun strategi yang tepat dalam menyelesaikan setiap konflik/sengketa tanah yang sering terjadi di negara Indonesia, adapun metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yakni, metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Maka hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa, sengketa lahan terjadi karena lahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Selain itu masyarakat juga dapat melibatkan seorang pekerja sosial dalam membantu menyelesaikan konflik/sengketa lahan yang sedang dihadapi, pekerja sosial adalah mereka yang tepat untuk terlibat dalam proses Resolusi konflik, seperti menjadi Negosiator ataupun Mediator. Dalam penyelesaian konflik sengketa lahan, seorang pekerja sosial memerankan sebagai “fungsi kekuatan ketiga” untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya. Selain itu pekerja sosial mampu menjadi Fasilitator dalam penyelesain konflik sengketa lahan dengan memberikan suatu kepastian damai antara pihak-pihak yang terlibat konflik.
The existence of land disputes and land conflicts can damage the legal order and hinder the development of the Indonesian nation, so appropriate strategies are needed in each resolution. This research aims to find out how to develop appropriate strategies in resolving every land conflict/dispute that frequently occurs in Indonesia. The research methods used by researchers are qualitative and analytical descriptive methods. So the results of this research explain that land disputes occur because land has a very important position, which can prove the independence and sovereignty of its owner. Not all problems have to be resolved through trial or court. Currently, non-litigation dispute resolution has emerged, namely Alternative Dispute Resolution (hereinafter referred to as ADR), one of which uses mediation where a mediator's partiality does not occur in mediation issues. Apart from that, the community can also involve a social worker in helping resolve the land conflict/dispute they are facing. Social workers are the right people to be involved in the conflict resolution process, such as being a Negotiator or Mediator. In resolving land disputes, a social worker acts as a "third force function" to bridge between group members and the environmental system that hinders them. Apart from that, social workers are able to become facilitators in resolving land disputes by providing a guarantee of peace between the parties involved in the conflict.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amran, A. (2018). Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di minangkabau sumatera barat. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 175-189.
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303-324.
Fahmi, R. (2023). Rekonstruksi regulasi sengketa lahan pertanahan indonesia berbasis keadilan pancasila (doctoral dissertation, universitas islam sultan agung).
Khoirruni, A., Agustiwi, A., & Bidari, A. S. (2022). Problematika dan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berbasis Virtual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), 347-354.
Kurniati, N. (2016). " Mediasi-arbitrase” untuk penyelesaian sengketa tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197-207.
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.
Nurahmin, M. F., & Syafaat, M. R. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(6), 330-336.
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155-166.
Sagoni, S., & Hijrah, S. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90.
Sarah DL, R. (2013). Penegakan hukum agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan dalam proses peradilan. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 100-113.
Saranani, A. M. (2022). Tinjauan Hukum Tentang Pembuktian Sertifikat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(3), 173-184.
Sugiyono, D. (2010). Memahami penelitian kualitatif.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).
Zulaeha, M. (2016). Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 61, 157.
Zuliyah, S., Absori, S. H., & Harun, S. H. (2020). Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah: Studi Konsep Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Berbasis Keadilan Sosial dalam Pembangunan Bandara Internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53280
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










