Analysis on Fees Exemption Policy of Land and BuildingRights Acquisition in Jakarta
Abstrak
The policy for imposing 0% (zero-percent) Land and Building Title Acquisition Fee in DKI Jakarta Province under Governor Regulation Number 126 of 2017 has been implemented for a period of 4 (four) years. In practice there have been found various advantages and weaknesses in the course of policy implementation. This study aims to describe the result of the evaluation on the implementation of the policy imposing zero-percent of Tax Object Acquisition Value (BPHTB). This study used qualitative descriptive method which suggests the explanation and understanding of the phenomenon in the grant of tax incentive. The outcome from the study reveals that the benefit from the policy is the ease of tax burden for the lower middle class communities to own house in DKI Jakarta and to encourage the acceleration of the land certification. The policy implementation also however implies that many taxpayers avoid the tax by using loophole in the Governor Regulation to enjoy this tax facility.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2019). Sertifikasi Pertanahan DKI Jakarta. Diunduh di www.bps.go.id
Banuaji, A. (2016). Analisis Cost and Benefit Kebijakan Pembebasan Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas Rumah, Rusunawa Dan Rusunami Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Satu Miliar Rupiah Di Provinsi DKI Jakarta. Jakarta: Universitas Indonesia.
Cresswell, J.W. (2014). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approach - 4th Edition. London: SAGE Publications Ltd.
Dye, Thomas R. (2013). Understanding Public Policy (14th ed.). New Jersey: Pearson Education Inc.
Dunn, William N. (2018). Public Policy Analysis an Integrated Approach. New York: Routledge.
Falah, Fathiza Astri. (2012). Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan, Hak atas dan Bangunan di DKI Jakarta. Jakarta: Universitas Indonesia
Faulk, Dagney. (2006). The Effects of Business Property Tax Incentives. Boston: Presented at the 99th Annual Conference on Taxation, National Tax Association
Febrian, A. (2017). Analisis Implementasi Kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Provinsi DKI Jakarta. Jakarta: Universitas Indonesia.
Jibao dan Prichard (2015). The Political Economy of Poperti tax in Africa : Explaining Reform Outcomes in Sierra Leone. African Affairs, 114/456: 404-431
Kementrian Dalam Negeri. (2019). APBD DKI Jakarta. Diunduh di www.kemendagri.go.id
Koeswara. (1995). Motivasi, Teori dan Penelitiannya. Bandung: Penerbit Angkasa.
Kusumanegara, S. (2010). Model dan Aktor dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Mardiasmo (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Mark S. Rosentraub et all. (2010). Residential Property Tax Abatements and Rebuilding in Cleveland, Ohio. Sage Publication, Inc, 42(2): 104-117
Nurmantu, Safri. (2005). Pengantar Perpajakan edisi 3. Jakarta: Granit.
Nurul, Aisyah Rachmawati & Rizka Ramayanti. (2016). Manfaat Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Dalam Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi, 4(2): 176-185.
Ortax. (2017). Pembebasan BPHTB. Diunduh di https://www.ortax.com
Pamungkas, D. D. (2019). Kebijakan Sanksi Administrasi BPHTB Untuk Pemberian Hak Baru Atas Tanah Di Provinsi DKI Jakarta Dalam Perspektif collaborative governance. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 2(1), 34. https://doi.org/10.24198/jmpp.v2i1.21794
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 105)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Dan/Atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Salomo, Roy. V. (2002). Keuangan Daerah di Indonesia. Jakarta: STIA LAN. Press
Suparmoko, M. (2006). Asas-asas Ilmu Keuangan Negara. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Suryanto. (2018). Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Salah Satu Pajak Daerah. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 3(3): 273-281
Tempo. (2016). Pengurangan BPHTB. Diunduh di www.tempo.com
Thurony, Victor. (1996). Tax Law Design & Drafting. International Monetary Fund.
Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik Teori dan Konsep. Yogyakarta: Media Pressindo.
DOI: https://doi.org/10.24198/jmpp.v4i1.27600
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Manajemen Pelayanan Publik Indexed By:



This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.