Child Stateless sebagai kelanjutan dampak Human Trafficking dalam lingkup ASEAN

Yumni Rizqika Ahlina, Teuku Rezasyah, Dina Yulianti

Abstrak


Human Trafficking merupakan salah satu bentuk Transnational Organized Crime yang namanya tak asing lagi di abad ke- 21. Aspek yang menjadi sasaran dari Human Trafficking ini sendiri adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada akhirnya mengancam Keamanan Manusia dari para korban yang merupakan pekerja migran di Kawasan Asia Tenggara terkhusus kasus Human Trafficking pekerja migran Indonesia di Malaysia. Tujuan ekonomi yang menjadi pendorong utama masyarakat ASEAN yang mayoritas adalah masyarakat dengan pendapatan perkapita menengah kebawah perlu untuk mencari peluang pekerjaan di luar negaranya. Iming- iming yang menggugah dan memunculkan pemikiran bahwa bekerja di luar negeri adalah peluang besar untuk mendapatkan kesejahteraan, maka kebanyakan pekerja migran lebih memilih untuk mengakses jaringan jaringan ilegal yang mudah dan murah. Tanpa disadari kasus Human Trafficking mampu menghasilkan masalah jangka panjang yakni bertambahnya populasi Child Stateless yang akan menanggung akibat sebagai individu yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Kata Kunci


ASEAN; ASEAN Political Security Community; Child Stateless; Kejahatan Transnasionalisme; Human Trafficking

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


ASEAN. (2017). Bohol Work Plan . SOMTC (pp. 1-25). The ASEAN Secretariat.

Creswell, J.W. (2007). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods. Approaches: Fourth edition. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

David, F., Bryant, K., & Larsen, J. J. (2017). Migrants And Their Vulnerability to Human Trafficking, Modern Slavery and Forced Labour. IOM.

Institute Stateless Inclusion (2017). World Statelessness: Children. Netherland: Wolf Legal Publishers. Dari:

https://files.institutesi.org/worldsstateless17.pdf

Nielsen, E. Ø. (2003). International Migration and Sending Countries: Perceptions, Policies and Transnational Relations. Palgrave Macmillan UK.

OHCHR. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. United Nations.

OCHRC. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person Especially Women and Children, Suplementing the UN Convention Against Transnational Organized Crime . UN General Assembly

UNDP. (1994). Human Development Report. New York: Oxford.

UNHCR. (2014). Women's right are Human Rights. United Nations.

UNHCR. (2015). https://www.unhcr.org/ibelong/the-urgent-need-to-end-childhood-statelessness/

UNICEF, & Bappenas. (2017). Laporan Based Line SDG tentang Anak Indonesia . Indonesia: UNICEF




DOI: https://doi.org/10.24198/padjir.v2i2.25465

Padjadjaran Journal of International Relations Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)