SOSIALISASI REGULASI PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT DARI BERBAGAI DAMPAK PENGOBATAN TRADISIONAL DI CITAPEN, KABUPATEN BANDUNG BARAT

Rully Khairul Anwar

Abstrak


Pengobatan tradisional merupakan pengobatan yang berdasarkan atas pengetahuan lokal masyarakatnya. Masyarakat Desa Citapen yang terkena penyakit patah tulang masih menggunakan pengobatan tradisional melalui terapis patah tulang. Pengobatan tradisional yang aman bagi masyarakat ialah pengobatan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengobatan tradisional. Maka, masyarakat Desa Citapen perlu diberikan informasi mengenai pengobatan tradisional agar memberikan keselamatan bagi pasiennya. Tujuan PKM ini ialah memberikan pengetahuan mengenai regulasi pengobatan tradisional pada para terapis patah tulang dan pasien. Metode dalam kegiatan PKM ini berupa sosialisasi dan praktik langsung di lokasi. Berdasarkan kegiatan ini didapatkan data bahwa masyarakat Desa Citapen telah terbantu dengan adanya pengobatan tradisional, khususnya klinik patah tulang di. Bahkan, beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung mengenai pengobatan tradisional membantu pengobat tradisional atau terapis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Walaupun, para terapis patah tulang di Desa Citapen belum melakukan kerja sama langsung dengan tenaga kesehatan atau lembaga kesehatan di Bandung Barat. Makin banyaknya terapis patah tulang di Desa Citapen ternyata belum terinventarisasi atau terdaftar. Buktinya adalah banyak terapis patah tulang yang belum terdaftar ijin usahanya atau Surat Ijin Pengobat Tradisional (SIPT) dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

 


Kata Kunci


pengobatan tradisional, Desa Citapen, terapis patah tulang

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal ini Terindeks di: 

PENERBIT

Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Lt. 4, Jl. Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363