MEMAHAMI KEWENANGAN PEMERINTAH DESA Studi Pada Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung

Nandang Alamsah Deliarnoor

Abstrak


Kewenangan untuk mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa merupakan sebuah kewenangan regeling yang terdapat dalam  Undang-Undang  No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak banyak Desa yang memahami bagaimana dan seperti apa implementasi dari kewenangan tersebut. Salah satu faktanya adalah, pemerintah desa tidak memiliki buku lembaran desa yang mengarsipkan seluruh peraturan desa yang dibuat. Rendahnya kapasitas sumber daya manusia /aparat desa menjadi salah satu kendala untuk menciptakan desa yang mandiri. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. 


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal ini Terindeks di: 

PENERBIT

Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Lt. 4, Jl. Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363