EKSISTENSI PRANATA CONTEMPT OF COURT DALAM PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak
Krisis kepercayaan publik ini sangat berpengaruh terhadap integritas dan kewibawaan peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. Banyak kasus terjadi terkait pelecehan terhadap pengadilan dan aparat penegak hukumnya namun sampai saat ini di Indonesia belum ada ketentuan yang secara khusus menggatur tentang pranata Contempt of Court. Istilah Contempt of Court di Indonesia pertama kali ditemukan dalam Penjelesan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Mengingat dalam perkembangannya, penghinaan terhadap pengadilan terus terjadi, bahkan menuju tahap yang mengkhawatirkan dan penghinaan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang bahkan sasaran pun bukan lagi properti pengadilan, melainkan juga majelis hakim, sehingga dibutuhkan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Contempt of Court yang berlaku bagi masyarakat yang menghina pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Jurnal ini Terindeks di:
PENERBIT
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran