DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TENTANG PANGAN TERHADAP KETAHANAN PANGAN INDONESIA

Ahmad Hadi, Budiman Rusli, Mohammad Benny Alexandri

Abstrak


ABSTRAK

Pangan adalah kebutuhan yang mendasar bagi manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, dan pemenuhan pangan yang cukup, aman, bermutu. Undang – Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan tugas negara untuk mewujudkan ketahanan pangan. Artikel ini mencoba untuk memahami bagaimana dampak dari UU 18 Tahun 2012 dalam menciptakan ketahanan pangan di Indonesia yang dinilai dari pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan stabilitas pangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa kebijakan harus di revisi dengan memperhatikan pilar pilar ketahanan pangan.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v2i3.26085

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


RESPONSIVE: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik telah Terindeks Di:

      
  
 
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.