UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDUNG DALAM PENERTIBAN REKLAME ILEGAL DAN PEDAGANG KAKI LIMA
Abstrak
Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Perkembangan ini tidak hanya berdampak positif pada peningkatan taraf hidup masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan tata kelola kota. Salah satu permasalahan utama yaitu meningkatnya aktivitas ilegal, seperti pemasangan reklame tanpa izin dan pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam menegakan Perturan Daerah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat. Studi ini mencakup pendekatan preventif dan represif yang digunakan, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas Satpol PP dan masyarakat, serta analisis dokumen resmi, seperti peraturan daerah dan laporan kinerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Satpol PP telah menjalankan berbagai program, seperti patroli rutin, pembongkaran reklame ilegal, dan penertiban PKL, efektivitasnya masih terhambat oleh kendala seperti kebocoran informasi razia, kurangnya sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat yang cenderung negatif terhadap tindakan hukum yang dilakukan.
The city of Bandung, as the capital of West Java Province, has experienced rapid economic growth in the last few decades. This development not only has a positive impact on improving people's living standards, but also raises various social and urban governance problems. One of the main problems is the increase in illegal activities, such as placing advertisements without permits and violations by street vendors (PKL). This research aims to analyze the role of the Bandung City Civil Service Police Unit (Satpol PP) in maintaining public order and providing community protection. This study covers the preventive and repressive approaches used, as well as the challenges faced in carrying out tasks in the field. The research method used is a qualitative method, data was collected through direct observation, interviews with Satpol PP officers and the community, as well as analysis of official documents, such as regional regulations and performance reports. The research results show that although Satpol PP has implemented various programs, such as routine patrols, dismantling illegal billboards, and controlling street vendors, its effectiveness is still hampered by obstacles such as leaks of raid information, lack of facilities and infrastructure, as well as public perceptions that tend to be negative towards the legal actions taken.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Braithwaite, J. (2002). Responsive regulation and social compliance. Oxford University Press.
Faiisal, A., & Simatupang, D. (2021). Strategi penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Medan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 9(1), 12–24.
Gilbert, A., & Gulger, J. (2007). Pedagang kaki lima: Peran dan tantangan dalam ekonomi informal. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 5(1), 34–48.
Hernowo, M. (2021). Pedagang kaki lima dan pengelolaan ruang publik. Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), 123–137.
Hong, Z. (2011). Roots of wisdom: An approach to social control. Routledge.
Jones, T., & Newburn, T. (2006). Resources and police performance: The importance of adequate support. Policing: An International Journal of Police Strategies & Management, 29(2), 261–273. https://doi.org/10.1108/13639510610665923
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/15698/permen-no-26-tahun-2020
Nurhayati, L. (2023). Kinerja Satpol PP dalam Trantibum. Jurnal Ilmu Sosial dan Pemerintahan, 6(2), 150–165.
Permana, D. (2019). Penegakan Perda reklame: Studi di Kota Surabaya. Jurnal Tata Kelola Kota, 8(2), 45–59.
Pemerintah Kota Bandung. (2011). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pemerintah Kota Bandung. (2017). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Responsive. (2023). Strategi responsif dalam penegakan ketertiban kota. Responsive: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik, 5(2), 134–145.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. (2023). Laporan kinerja dan indeks kepuasan masyarakat. https://bandung.go.id/satpol-pp
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.
Whitman, M. E., & Mattord, H. J. (2011). Principles of information security (4th ed.). Cengage Learning.
Wibowo, T. (2022). Implementasi Perda penertiban PKL. Jurnal Pemerintahan Daerah, 10(1), 76–89.
Yusuf, A., & Mulyana, S. (2020). Peran Satpol PP dalam penataan PKL. Jurnal Administrasi Publik, 7(3), 200–210.
DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v8i2.64073
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.