UNIVERSALITAS WAKAF PRODUKTIF

rafan darojat, Nun Harrieti

Abstrak


Manusia dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum, memiliki dorongan inheren untuk melakukan perbuatan baik dan memberikan bantuan kepada sesama. Wakaf, sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Agama Islam, dengan karakteristik berkelanjutan. Pengelolaan aset wakaf dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa batasan temporal dan pengguna manfaat bisa siapa saja. Lembaga wakaf, sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, menjamin kepercayaan publik melalui pengelolaan yang transparan dan patuh pada peraturan yang berlaku. Penyuluhan yang dilakukan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai universalitas wakaf produktif, bahwa wakif tidak terbatas pada individu beragama Islam saja dan manfaat wakaf dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini berdampak untuk menumbuhkan minat wakaf yang tidak hanya dalam bentuk tanah, tetapi juga wakaf tunai yang dikelola secara kolektif. Dengan demikian, masyarakat Lembang, yang menjadi sasaran program ini, termasuk para pemimpin desa dan tokoh masyarakat, dapat lebih memahami potensi wakaf sebagai solusi terhadap permasalahan sosial dan ekonomi, serta berkontribusi dalam pembangunan yang inklusif sebagai semangat Islam yang rahmatan lil’alamin.


Kata Kunci


wakaf, filantropi, amal jariyah, syariah, dan maslahat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Kebijakan Fiskal. (2021). Wakaf Uang Dari, Oleh, Dan Untuk Masyarakat. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/12/202749458101924-wakaf-uang-dari-oleh-dan-untuk-masyarakat, diakses 28 September 2024, pukul 07.20 WIB.

BWI. (2023). Wakil Presiden Sebut Wakaf Uang Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare. https://www.bwi.go.id/9194/2023/12/11/wakil-presiden-sebut-wakaf-uang-rp-2361-triliun-dan-tanah-wakaf-57-263-hektare/, diakses 28 September 2024, pukul 06.51 WIB.

---------. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/, diakses 28 September 2024, pukul 06.53 WIB.

Darodjat, Rafan, dkk. (2024). Peningkatan Persepsi Ketaatan Berlalu-Lintas untuk Keselamatan pada Pelajar di Desa Cileunyi Wetan, Proficio: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 440.

-----------, Rafan, dkk. (2024). Peningkatan Kapabilitas UMKM Melalui Pelatihan Kemasan Produk dan Transaksi Digital di Desa Cileunyi Kulon, Sawala: Jurnal pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa dan Masyarakat, 5(1), 15, DOI: https://doi.org/10.24198/sawala.v5i1.50647

Fitri, Winda. (2023). Penguatan Kelembagaan Nazir Menuju Wakaf Produktif: Perbandingan Hukum Islam di Indonesia Dengan Malaysia, Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 2023, 266.

Hidayatullah, dkk. (2022). Pelatihan Manajemen Referensi “Mendeley” Pada Mahasiswa Tingkat Akhir. Abdinesia: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 25.

Kasim, Nur Mohamad, dkk. (2023). Edukasi Pengelolaan Wakaf Produktif Menuju Ekonomi Masyarakat Sejahtera. Jurnal Abdidas, 4(1), 96. DOI: https://doi.org/10.31004/abdidas.v4i1.758.

Jamaluddin, Muhammad Nur. (2020). Wujud Islam Rahmatan Lil Âlamin Dalam Kehidupan Berbangsa Di Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 271.

Kemenag. (2024). Potensi Capai Rp180 T, Kemenag Perkuat Kualitas Nazir dan Kebijakan Tata Kelola Wakaf Uang, https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp180-t-kemenag-perkuat-kualitas-nazir-dan-kebijakan-tata-kelola-wakaf-uang-nNKZD, diakses 28 September 2024, pukul 09.00 WIB.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2022). Policy Brief: Business Process Re-Engineering Wakaf Uang, 1.

Muzadi, Abdul Muchith. (2006). Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 1.

Huda, Nurul, dkk. (2014). Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3), 486.

Nasution, Mhd. Thoib. (2020). Potensi dan Pendistribusian Wakaf. Jurnal MANHAJ, 16(1), 2214.

Masriyah, Siti, dkk. (2024). Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat, 10(1), 631. DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.

Sinergi Foundation. (2024). Wakaf juga bisa dipakai untuk sektor bisnis, https://www.sinergifoundation.org/campaigns/donasi-wakaf-produktif/, diakses 29 September 2024, pukul 09.00 WIB.

Syaifullah, H., Muttaqien, M. K., & Hasbillah, M. F. N. (2022). Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum. Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 5(2), 275-290.

Sukmasari, Dahliana. (2022). Konsep Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Al-Qur’an. At-Tibyan: Journal Of Qur’an and Hadis Studies, 3(1), 2.

Zaldi dan Tanjung, Dhiauddin. (2023). Wakaf Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Rayah Al-Islam, 7(1), 449.




DOI: https://doi.org/10.24198/sawala.v6i1.58139

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Sawala : Jurnal pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa dan Masyarakat Sedang Proses Indeksasi Di:

Google Scholar WorldCat Crossref Bielefeld Academic Search Engine (BASE)