PEMENUHAN HAK PARTISIPASI ANAK MELALUI FORUM ANAK DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA BANDUNG

Devi Ayu Rizki, Sri Sulastri, Maulana Irfan

Abstrak


Anak adalah harapan setiap orang tua dan keluarga. Dalam cakupan luas, anak
adalah harapan bangsa dan negara bahkan dunia di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, menjadi hal yang krusial dan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak anak sebagai manusia serta mewujudkan dunia yang layak bagi mereka.

Pada tahun 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Konvensi
tentang Hak-hak Anak (KHA) dan menetapkan kewajiban bagi pemerintah yang meratifikasi untuk membuat langkah-langkah implementasi. Secara garis besar, Konvensi Hak-hak Anak (KHA) tersebut mengelompokkan hak-hak anak ke dalam 4
(empat) kelompok hak dasar, yaitu hak untuk bertahan hidup (survival rights), hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights), hak atas perlindungan (protection rights), dan hak untuk berpartisipasi (participation rights).

Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun
1990 melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990 kemudian mengesahkan Undang-undang
Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dengan meratifikasi KHA, Indonesia
menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia seorang anak yang setara pentingnya dan bahwa Indonesia akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Sejak diratifikasi Konvensi Hak Anak, pemerintah mulai menyusun berbagai
strategi untuk membuat kebijakan maupun program yang betujuan untuk mewujudkan
hak-hak anak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan
Pengembangan Kota Layak Anak. Terdapat 40 kabupaten dan 34 kota di Indonesia yang telah dicanangkan sebagai salah satu kabupaten/kota menuju layak anak.

Bandung adalah kota yang pertama kali memiliki inisiatif untuk mengembangkan
Kota Ramah Anak pada tahun 2004. Pada tahun 2006 Kota Bandung telah mendapatkan dua penghargaan sebagai pemerintahan yang memiliki komitmen kuat
dalam upaya perlindungan anak sehingga telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.

Dalam kebijakan ini, salah satu prinsipnya adalah partisipasi anak dalam pembangunan lingkungan yang juga sebagai salah satu hak dari 31 hak anak. Menurut
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 2, “Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari
keputusan tersebut. Anak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, termasuk
dalam pengambilan keputusan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan
kota yang layak bagi mereka.

Hal di atas menunjukkan bahwa partisipasi anak sesungguhnya merupakan dasar dan batu pijakan yang menjamin bahwa anak-anak merupakan subyek dari
hak asasi manusia yang sama sehingga tidak selalu menjadi objek dari suatu proses
pembangunan. Saat ini, pemerintah telah membentuk dan membina wadah partisipasi
anak yang disebut Forum Anak, yang didalamnya beranggotakan seluruh anak dan
pengurusnya terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok anak. Forum anak ini dibentuk dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentingan
orang dewasa. Forum anak merupakan media, wadah atau pranata untuk memenuhi
hak partisipasi anak tersebut, untuk secara khusus menegaskan pasal 10 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bentuk komitmen dalam merespon kesepahaman atas pentingnya hak partisipasi anak untuk
mewujudkan Dunia yang layak bagi anak, Pemerintah Kota Bandung juga membentuk
dan membina wadah partisipasi anak (forum anak) yang bernama Forum Komunikasi Anak Bandung (FOKAB).

Akan tetapi, hal ini agaknya juga masih sulit diimplementasikan. Anak sampai saat ini masih berada dilatarbelakang saja dalam proses pembangunan. Kesejahteraan
anak diasumsikan akan terjadi bila pembangunan berjalan dengan baik. Jadi anak hanya ada dalam anggapan dan tidak pernah dikedepankan secara sadar dan sengaja sebagai wawasan pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Mereka hanya menjadi indikator pembangunan, seperti angka kematian bayi, angka kematian balita dan anak, derajat partisipasi dalam pendidikan, dan sebagainya.

Konsep anak sendiri juga masih bias. Anak dipandang sebagai orang dewasa yang
belum ‘jadi’, atau tengah dalam proses ‘menjadi’, sehingga tidak perlu diperhitungkan. Padahal anak adalah warga negara yang penuh akal, yang mampu membantu pembangunan masa depan lebih baik bagi semua orang.

Berdasarkan pernyataan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui sejauh mana pemenuhan hak partisipasi anak melalui forum anak dalam implementasi kebijakan kota layak anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hart, Roger. 1992. Children’s Participation:

From Tokenism to Citizenship.

UNICEF: Florence

Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif.

Jakarta: Kencana

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak

Republik Indonesia Nomor 03 Tahun

Tentang Kebijakan Partisipasi

Anak dalam Pembangunan.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak

Republik Indonesia Nomor 12 Tahun

Tentang Indikator Pelaksanaan

Kabupaten/Kota Layak Anak.

Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan

Pembangunan, Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak, 2014.

Pedoman Pengembangan Forum Anak

Nasional, Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak,




DOI: https://doi.org/10.24198/share.v5i1.13085

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.