RESOLUSI KONFLIK BERBASIS KOMUNITAS MELALUI PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF RESOLUSI KONFLIK AGRARIA

Wandi Adiansah, Soni Akhmad Nulhaqim, Gigin Ginanjar Kamil Basyar

Abstrak


Konflik agraria merupakan salah satu jenis konflik yang masih terus terjadi di Indonesia. Konflik ini mengalami fluktuasi yang signifikan dari tahun ke tahun. Upaya resolusi konflik agraria melalui pendekatan litigasi dan non litigasi yang selama ini dilakukan masih belum membuahkan hasil yang optimal. Hal ini menunjukan bahwa diperlukan pendekatan lain dalam resolusi konflik agraria ini. Pengembangan masyarakt hadir sebagai upaya alternatif resolusi konflik agraria yang dapat dilakukan. Metode penelitian dalam tulisan ini yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data studi literatur dan studi penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik agraria menjadi konflik yang paling eksesif di Indonesia. Konflik agraria disebabkan oleh dua masalah utama yaitu masalah administrasi pertanahan dan pemanfaatan tanah. Secara umum upaya resolusi konflik agraria dilakukan dengan menggunakan pendekatan litigasi dan non litigasi. Resolusi konflik agraria berbasis komunitas melalui pengembangan masyarakat dapat menjadi upaya alternatif resolusi konflik agraria yang dapat dilakukan untuk menciptakan hasil berupa win-win sollutions bagi pihak-pihak yang berkonflik. Pengembangan masyarakat sebagai upaya resolusi konflik agraria ini dilakukan melalui empat tahapan utama yaitu tahap community organizing, tahap visioning, tahap planning dan tahap implementation and evaluation.


Kata Kunci


pengembangan masyarakat; resolusi konflik; konflik agraria

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdel, S. (2004). Kerangka Teori Penyelesaian Konflik. Kuala Lumpur: Departement of Political Sciences, Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University.

Adiansah, W., Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2019). Resolusi Konflik Agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 1-10. doi: 10.24198/jkrk.v1i1.20887

Amali, Z. (2020, Agustus 19). Babak Baru Konflik Lahan TNI AD dan Warga Urutsewu Kebumen. Tirto.id. Retrieved from https://tirto.id/babak-baru-konflik-lahan-tni-ad-dan-warga-urutsewu-kebumen-fYKK

Amalia, R., Dharmawan, A. H., Prasetyo, L. B., & Pacheco, P. (2019). Perubahan Tutupan Lahan Akibat Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit: Dampak Sosial, Ekonomi dan Ekologi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 130-139. doi:10.14710/jil.17.1.130-139

Amila, M., & Malihah, E. (2016). Konflik Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Jatigede di Desa Wado. Jurnal Sosietas, 6(2), 1-8. doi:10.17509/sosietas.v6i2.4248

Antoni, A. (2020, Agustus 12). Sengketa Lahan antara Warga vs TNI AD di Urut Sewu Kebumen Berakhir. Nasional Sindo News. Retrieved from https://nasional.sindonews.com/read/131398/14/sengketa-lahan-antara-warga-vs-tni-ad-di-urut-sewu-kebumen-berakhir-1597226903

Astawa, K. D. (2015). Strategi Penyelesaian Konflik Tanah Perkebunan. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28(1), 38-49. Retrieved from http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/5438/2039

Bahari, S. (2004). Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung. Jurnal Analisis Sosial, 9(1), 37-45. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/495-ID-konflik-agraria-di-wilayah-perkebunan-rantai-sejarah-yang-tak-berujung.pdf

Batbual, A. (2016, Maret 17). Nasib Sagu Merauke Berganti Sawah dan Sawit. Mongabay. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2016/03/17/nasib-sagu-merauke-berganti-sawah-dan-sawit/

Bil. (2012, Februari 6). Konflik Agraria Paling Eksesif. Kompas.com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2012/02/06/03164861/Konflik.Agraria.Paling.Eksesif

Finesso, G. M. (2020, Agustus 28). Pemkab Kebumen Mediasi Sengketa Tanah Warga dan TNI AD di Urut Sewu. Kompas.id. Retrieved from https://kompas.id/baca/nusantara/2020/08/28/kodam-iv-diponegoro-sebut-urut-sewu-area-latihan-bukan-pertanian/

Fisher, S., Abdi, D. I., Ludin, J., Smith, R., Williams, S., & Williams, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council.

Green, G. P., & Haines, A. L. (2015). Asset Builing and Community Development (4th ed.). California: Sage Publication, Inc.

Haider, H. (2009). Community-based Approaches to Peacebuilding in Conflict-affected and Fragile Contexts. Retrieved from http://epapers.bham.ac.uk/642/

KPA. (2015). Catatan Akhir Tahun 2015 Konsorsium Pembaruan Agraria “Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi”. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

KPA. (2016). Catatan Akhir Tahun 2016 Konsorsium Pembaruan Agraria "Liberalisasi Agraria Diperhebat, Reforma Agraia Dibelokkan". Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

KPA. (2017). Catatan Akhir Tahun 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria "Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi: Gaung Besar di Pinggiran Jalan". Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

KPA. (2018). Catatan Akhir Tahun 2018 Konsorsium Pembaruan Agraria: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

KPA. (2019). Empat Tahun Implementasi Reforma Agraria Laporan. Retrieved from http://kpa.or.id/publikasi/baca/laporan/77/Empat_Tahun_Implementasi_Reforma_Agraria/

Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonsia Pasca PERKABAN Nomor 11 Tahun 2016. Jurnal Sosiohumaniora, 19(2), 95-105 . doi:10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999

Kurniawan, W. (2012). Konsep Pemberdayaan Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Disertasi. Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Lathif, A., & Habibaty, D. M. (2019). Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah dan Putusan Pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 76-88. Retrieved from http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/460/pdf

Lederach, J. P. (1995). Preparing for Peace: Conflict Transformation Across Cultures. New York: Syracuse University Press.

Mulyani, L. (2014). Kritik Atas Penanganan Konflik Agraria di Indonesia. Jurnal Agraria dan Pertanahan: BHUMI, 39, 341-355. doi: 10.31292/jb.v1i39.176

Munauwarah. (2016). Konflik Kepentingan dalam Perebutan Lahan Pertambangan di Kabupaten Luwu Timur antara Masyarakat Adat To Karunsi'e dengan PT. Vale Indonesia. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin , 2(2), 132-146. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/politics/article/view/3023

Ngadimin, Kusmanto, H., & Isnaini. (2018). Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Proses Penyelesaian Permasalahan Sengketa/Konflik Areal Lahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 6(1), 25-37. doi:10.31289/jppuma.v6i1.1519

Nulhaqim, S. A., Fedryansyah, M., Hidayat, E. N., & Nurhayati, D. A. (2020). Contemporary Social Problem: Agrarian Conflict. Humanities & Social Sciences Reviews, 8(3), 1189-1195. doi:10.18510/hssr.2020.83121

Nulhaqim, S. A., Irfan, M., Diana, H., & Jatnika, D. C. (2017). Konflik Sosial di Kampung Nelayan (Studi Kasus di Pantai Utara Kota Cirebon, Jawa Barat). Jurnal Sosio Konsepsia, 6(2), 197-209. doi:10.33007/ska.v6i2.677

Perhutani. (2020, Januari 28). Perhutani Gelar Pembinaan LMDH di Sumedang. Retrieved from Perhutani: https://perhutani.co.id/perhutani-gelar-pembinaan-lmdh-di-sumedang/

Rachman, N. F. (2013). Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria yang Kronis, Sistemik dan Meluas di Indonesia. Jurnal Bhumi, 37, 1-14. doi:10.31292/jb.v0i37.148

Ruhiyat, A., Sunaryanto, H., & Widiono, S. (2018). Upaya Desa Air Napal dalam Menguasai Kembali Lahan yang Terlibat Konflik Agraria Dengan PT Bio Nusantara Teknologi (Studi Kasus di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah). Jurnal Sosiologi Nusantara, 4(1), 20-28. doi:10.33369/jsn.4.1.20-28

Sadewo, P. A., Sudjarwo, & Darsono. (2014). Dinamika Konflik Agraria dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Sendangayu dan Surabaya Kecamatan Padangratu. Jurnal Studi Sosial, 2(4), 1-16. Retrieved from http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/JSS/article/view/7742/4696

Setyo, D. (2019, Januari 7). Cetak Sawah Baru di Sumbar 2018 Tak Capai Target Akibat Konflik Lahan. RRI. Retrieved from http://rri.co.id/padang/post/berita/619933/daerah/cetak_sawah_baru_di_sumbar_2018_tak_capai_target_akibat_konflik_lahan.html

Sumanto, S. E. (2009). Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial dalam Perspektif Resolusi Konflik. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6(1), 13-25. doi:10.20886/jakk.2009.6.1.%p

Sumarto. (2012). Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI .

Susan, P. (2018). Pemberdayaan Masyarakat dalam Resolusi Konflik di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Register 47 Way Terusan. Tesis. Program Studi Ilmu Pengelolaan Hutan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Yunianto, A. S., & Sutrisno, E. (2019). Pembentukan Kelompok Tani Hutan Sebagai Upaya Resolusi Konflik Melalui Konsep Pemberdayaan Masyarakat di KHDTK Kepau Jaya. Prosiding Unri Conference Series: Community Engagement, 1, 74-82. doi:10.31258/unricsce.1.74-82

Zakie, M. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda. Jurnal Legality, 24(1), 40-45. doi:10.22219/jihl.v24i1.4256




DOI: https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31200

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




SHARE SOCIAL WORK JOURNAL Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Indonesian Publication Index (IPI)Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)    

 

 

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.