Partisipasi Komunitas Adat Kalitanjung Dalam Pengawasan Pemilu 2019 Di Kabupaten Banyumas

Yon Daryono, Wahyu Gunawan, Ari Ganjar Herdiansyah

Abstract

Peran komunitas adat dalam pemilu di Indonesia sangat penting bagi legitimasi hasil pemilu. Peran komunitas adat selama ini sering dimanfaatkan sebagai partisipasi pemilih. Sementara fungsi komunitas adat sebagai pemantau pemilu atau pengawas pemilu jarang disentuh penyelenggara pemilu, partai politik dan pemerintah. Dalam tulisan ini diuraikan bagaimana pelibatan dan civic engagement yang dilakukan negara (Badan Pengawas Pemilu) terhadap partisipasi komunias adat Kalitanjung dalam pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi literatur. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan masyarakat cenderung sangat mematuhi norma, budaya dan tradisi tentang perilaku baik yang sudah melekat erat dari pesan-pesan para lelulur dan adat. Sementara dari sisi lain mereka menghormati negara dengan perangkat regulasinya menjaga hukum positif sebagai bagian warga negara.

 

 

The role of indigenous communities in elections in Indonesia is very important for the legitimacy of the election results. The role of indigenous communities has been used as voter participation. Meanwhile, the function of indigenous communities as election observers or election supervisors is rarely touched by election organizers, political parties and the government. In this paper, it describes how the state (Election Supervisory Body) involved and civic engagement with the participation of the Kalitanjung traditional community in the supervision of the 2019 Election in Banyumas Regency. The method used in this research uses qualitative methods with data collection techniques through interviews and literature studies. The conclusion from the research results shows that people tend to adhere to norms, culture and traditions about good behavior which are closely attached to the messages of ancestors and customs. Meanwhile, on the other hand, they respect the state by means of its regulations to maintain positive law as part of citizens.

 

Keywords

Pemilu, Masyarakat Adat, Pelibatan

References

Aji, B.R, 2017. Identitas Keagamaan Anggota Komunitas Islam Kejawen Kalitanjung di Desa Tambaknegara. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Bawaslu Banyumas, 2019. Buku Laporan Pengawasan Pemilu 2019. Purwokerto: Bawaslu Banyumas.

Berger, P.L. & Luckmann, T, 2012. Tafsir Sosial Atas Kenyataan. Sebuah Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta: LP3ES

Fakih, M, 2001. Sesat Pikir Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist Press.

Ferdyansyah, M, 2015. Interpretasi Kebijakan Sosial Dalam Pembangunan Di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Bandung. Bandung: Desertasi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Padjadjaran

Giddens, A. & Sutton, P.W, 2017. Essential Concepts in Sociology. (Edisi kedua). Polity Press 350 Main Street Malden, MA 02148. USA.

Hafidz, M, 2019. Perihal Partisipasi Masyarakat. Serial Evaluasi Penyelenggaran Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Penerbit Bawaslu Republik Indonesia.

Hidayat, Y. & Akbar, A, 2019. Ragam Hambatan Partisipasi Masyarakat Adat Dalam Pemilu 2019: Studi Kasus Komunitas Adat Kajang, Dayak Meratus dan Rakyat Penunggu. Jakarta: Penerbit Bawaslu Republik Indonesia.

Jihad. 2019. Desa Massamaturu, Desa Model Pengawasan Partisipatif di Sulawesi Selatan. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Penerbit Bawaslu.

Jones, P, 2010. Introducing Social Theory. Cetakan kedua. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kleden, I, 1986. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.

Rofiudin. 2019. Pendekatan Seni Budaya untuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak 2019. Evaluasi Penyelenggaran Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Penerbit Bawaslu.

Soekanto, S. & Taneko,S.B, 1983. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Rajawali

Surbakti, R, 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo

Hindarti, E. “Bawaslu: Komitmen Lindungi Hak Pilih dan Libatkan Masyarakat Adat dalam Mengawasi Pemilu 2019.” Melalui situs (03/08/2020)

Haba J. 2010. “Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi”, Jurnal Masyarakat dan Budaya Volume 12: 255-276.

Idris dan Santosa, A.I. 2019. Implementasi Penawasan Partisipatif di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Penawasan Pemilu. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Penerbit Bawaslu

Mucharom, F. & Muin, R.S. (2014). “Desa dan Hukum Adat: Perspektif Normativitas dan Sosiologis Keindonesiaan”. Unisbank 2: 461-467

Syamsudin, M. 2008. “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara”, Jurnal Hukum No 3: 338-351

Syawaludin, M. 2014. “Alasan Talcott Parsons Tentang Pentingnya Pendidikan Kultur”, Jurnal Pengembangan Masyarakat Ijtimaiyya, Vol. 7:150-166.

Sofyan, A. 2012. “Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 2: 1-19

Usman. A. 2019. Pendidikan Politik Melalui Mangente Kampung Dalam Peningkatan Kualitas Pemilu di Desa Terpencil di Dusun Wasalai, Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakrata: Penerbit Bawaslu

UU No 6 Tahun 2016 Tentang Desa

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

UUD 1945 Hasil Amandemen Tahun 1999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.