PERJANJIAN BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH YANG BERKEADILAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
Renny Supriyatni Bachro
Abstract
Perwujudan dual banking system di Indonesia, telah dipelopori dengan berdirinya sebuah Bank Umum berdasarkan prinsip Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Fenomena rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi hasil merupakan permasalahan menarik dan penting yang perlu dibahas dan diteliti, diantaranya penerapan sistem bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan Syariah yang tidak menggunakan mekanisme pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) terhadap pengembangan bank syariah; akibat hukum kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terhadap pengembangan Bank Syariah; dan konsep pembiayaan syariah yang dapat memberi rasa keadilan bagi bank dan nasabah dalam pengembangan sistem perbankan Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif. Dalam arti meneliti, dan mengkaji bahan pustaka (obyek) tersebut melalui sumber hukumnya yang menyangkut perundang-undangan mengenai sistem Bagi Hasil. Untuk mempertajam analisis maka diperlukan studi perbandingan hukum (comparative study). Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian, akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, pertama, akad/perjanjian bagi hasil dengan mekanisme bagi pendapatan (revenue sharing mechanism ) memiliki tingkat ketidakpastian/risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan akad/perjanjian dengan mekanisme bagi untung dan rugi (profit and loss sharing ), dan pemilik dana hanya mengalami kerugian sampai sebatas modalnya. Kedua, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak cukup untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Ketiga, konsep bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan syariah yang menggunakan mekanisme bagi untung dan bagi rugi (profit and Loss sharing mechanism ) karena mengandung dimensi keadilan distributif dan hubungan kemitraan usaha yang bersifat kesetaraan. Saran yang dapat dikemukakan, rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi hasil seyogyanya dilihat secara proporsional oleh semua stakeholders , termasuk regulator dalam mengeluarkan kebijakan, dengan memperhatikan semua aspek yang terkait. Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani/Islami dapat dilakukan secara berjenjang, dan berkesinambungan secara berkala untuk jangka pendek dan jangka panjang.
Keywords
Perjanjian, Bagi Hasil, Pembiayaan Syariah, Berkeadilan, dan Bank Syariah.
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v12i3.11554
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2010 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com