SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI JAWA BARAT

Didin Muhafiddin

Abstract


Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 yang sasarannya adalah
menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi
secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan
lingkungannya, terwujudnya transparansi pemerintahan, terwujudnya partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan terpeliharanya
kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk maksud di atas diperlukan
Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk
membentuk Sosok pegawai Negeri Sipil tersebut diperlukan upaya meningkatkan
manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui pengembangan sistem penilaian prestasi
kerja pegawai.
Kata Kunci : Prestasi, Kinerja



DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v9i1.5378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2007 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com