PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS
Yeti Sumiyati
Abstract
Perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah satunya untuk mencegah terjadinya perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum didaftarkan ke Dirjen HKI.
Kata kunci: Perbuatan Curang, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Pendaftaran
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v12i2.5448
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2010 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com