MENCERMATI PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Budiman Rusli

Abstract


Terjadi fenomena yang menarik sekaligus memprihatinkan setelah hampir
tiga tahun penerapan kebijakan otonomi daerah. Kondisi ini
menggambarkan kelemahan yang ada dalam UU no. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Bermunculan perda-perda bermasalah
yang kontra produktif karena terlalu berorientasi pada peningkatan PAD.
Pemerintah Pusat tidak mampu mengendalikannya mengingat
kewenangan yang diberikan sangat terbatas. Beberapa hal penyebabnya
adalah : (1) Semangat reformasi yang tinggi mewarnai penyusunan UU
no. 22 tahun 1999, sehingga memberikan kelonggaran yang berlebihan
pada Pemda untuk membuat perda. (2) Kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah Pusat melalui Tim Pengkaji Perda (TPPD) untuk melakukan verifikasi
terhadap perda sangat terbatas hanya 45 (empat puluh lima) hari, padahal ribuan
perda yang harus diverifikasi. (3) Belum ada petunjuk pelaksanaan bagi pemda
dalam merumuskan sebuah perda. (4) Semangat yang tinggi Pemda
memanfaatkan momentum reformasi.
Kata Kunci : Otonomi Daerah, Perda



DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v5i3.5523

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2003 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com